Deportasi
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja saat mengawal WNA Jerman yang dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, lantaran melanggar peraturan perundang-undangan dengan nekat mendaki gunung agung tanpa pemandu. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dengan tegas mendeportasi seorang WNA asal Jerman yang nekat ingin mendaki Gunung Agung tanpa pemandu. Pendeportasian terhadap KES,36 ini dikuatkan dengan adanya Surat Edaran yang sudah terpampang jelas di lokasi dan masih dilanggar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan tindakan deportasi diberikan kepada KES lantaran telah terbukti melanggar Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UOTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025. Sehingga WNA tersebut diamankan sejak 17 Januari lalu dan ditempatkan di ruang detensi sebelum dilakukan langkah deportasi.

Baca Juga :  Pendaki Asal Tabanan Pingsan di Lereng Gunung Agung, Dievakuasi Tim SAR Gabungan

“KES melakukan perbuatan pelanggaran Keimigrasian yaitu tidak menaati peraturan perundang-undangan. Bahkan di lokasi juga sudah terpampang jelas surat edaran dan dijelaskan oleh penjaga tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem dengan melakukan pendakian Gunung Agung tanpa didampingi pemandu lokal,” sebut Hendra.

Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan WNA pemegang visa kunjungan atau Visa on Arrival (VoA) tersebut. Pihak Imigrasi Singaraja telah memberikan tindakan berupa pendeportasian yang dilakukan pada Rabu (22/1/2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia nomor penerbangan AK377 (Denpasar – Kuala Lumpur) dengan tujuan Phuket, Thailand.

Baca Juga :  Hormati Pujawali di Pura Pengubengan, Pendakian Gunung Agung Ditutup Sementara Selama Sepekan

“Sudah kemarin siang (deportasi, red) setelah diperiksa meski masa berlaku visanya masih sampai tanggal 30 Januari, tapi kami berikan tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian sesuai Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Hendra.

Pasca melakukan pendeportasian, pihaknya tetap mengajak seluruh masyarakat agar selalu waspada dan bersama-sama menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing. Nantinya jika ditemukan atau dicurigai ada WNA tidak menghormati serta tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku agar segera melapor ke Imigrasi.

Baca Juga :  Pendaki Asal Tabanan Pingsan di Lereng Gunung Agung, Dievakuasi Tim SAR Gabungan

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” harapnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News