
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kekhawatiran terkait penerapan opsen pajak kendaraan bermotor semakin mencuat di kalangan pelaku industri otomotif Bali. Pada Jumat (20/12/2024), Asosiasi Dealer Otomotif Bali mendatangi sejumlah instansi pemerintah untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan mereka terhadap kebijakan tersebut.
Penerapan opsen pajak yang akan berlaku mulai 5 Januari 2025 dinilai berpotensi menekan daya beli masyarakat serta berdampak negatif pada sektor otomotif, terutama terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketua Asosiasi Dealer Otomotif Bali, Gede Subawa, yang juga menjabat sebagai GM PT Cahaya Surya Bali Indah (CSBI), mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyampaikan aspirasi melalui surat nomor 01/XII/AD/2024 tanggal 19 Desember 2024 perihal Permohonan Relaksasi atau Isentif berkenaan Pajak Opsen yang ditujukan kepada Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya; Casu Quo (Cq) Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, SH.; dan Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, SE., M.Si.
“Kemarin, Jumat (20/12/2024), kami bersama rekan-rekan dari berbagai dealer otomotif di Bali mendatangi instansi terkait untuk membahas masalah ini. Opsen pajak kendaraan bermotor yang akan diterapkan cukup memberatkan, terutama ketika perekonomian baru mulai pulih pasca-pandemi Covid-19,” ujar Gede Subawa melalui WhatsApp pada Sabtu (22/12/2024).
Gede Subawa menjelaskan bahwa Asosiasi Dealer Otomotif Bali berharap Pemprov Bali dapat memberikan kebijakan khusus atau relaksasi untuk meringankan dampak penerapan opsen pajak. Ia mencontohkan kebijakan serupa yang telah diterapkan di Jawa Timur, di mana relaksasi opsen pajak dilakukan untuk menjaga stabilitas industri dan daya beli masyarakat.
“Beberapa provinsi seperti Jawa Timur menerapkan kebijakan yang lebih ringan dan memberikan relaksasi, sehingga tidak terlalu membebani pelaku usaha maupun konsumen,” tambahnya.
Sejak kabar pemberlakuan opsen pajak ini beredar, terjadi penurunan signifikan dalam volume penjualan kendaraan di Bali. Hal ini dinilai akan berdampak pada pengusaha otomotif dan potensi pendapatan daerah.
“Dampaknya tidak hanya pada kami sebagai pelaku usaha, tetapi juga konsumen. Penjualan kendaraan turun drastis, yang akhirnya dapat mengurangi pendapatan daerah. Kami berharap ada kebijakan yang mempertimbangkan situasi ini,” jelasnya.
Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Opsen pajak ini dijadwalkan mulai berlaku tiga tahun setelah UU HKPD disahkan, yakni pada 5 Januari 2025.
Melalui audiensi dengan pemerintah, Asosiasi Dealer Otomotif Bali berharap aspirasi mereka dapat menjadi pertimbangan dalam penerapan kebijakan, sehingga tidak memberatkan semua pihak yang terlibat dalam sektor otomotif di Bali.(tis/bpn)












