Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika
Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Pengerjaan proyek lanjutan pembangunan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Wantilan Kebudayaan di Jalan Veteran, Amlapura, kembali mengalami keterlambatan. Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, mendesak agar pengawasan terhadap proyek tersebut diperketat demi menjamin kualitas bangunan sesuai dengan perencanaan awal.

“Kami sudah menegaskan saat monitoring bersama Komisi II bahwa proyek ini harus selesai tepat waktu. Meski mengalami keterlambatan, harapan kami adalah pengawasan lebih ditingkatkan untuk memastikan kualitas bangunan tetap sesuai standar,” ujar Suastika, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga :  Ratusan Krama Desa Adat Telun Wayah Datangi DPRD Karangasem, Adukan Kisruh Tanah Pelaba Pura dan Sanksi Adat

Berdasarkan kontrak kerja, proyek ini seharusnya selesai pada Kamis (19/12/2024). Namun hingga batas waktu tersebut, progres pengerjaan baru mencapai 87 persen, khususnya untuk pembangunan Wantilan Kebudayaan.

Kepala Dinas PUPR-Perkim Karangasem, Wedasmara, mengonfirmasi kondisi ini. “Hasil rapat terakhir menunjukkan progres proyek baru mencapai 87 persen. Ada 13 persen pekerjaan yang belum selesai,” ungkap Wedasmara pada Kamis (19/12/2024).

Sesuai aturan, kontraktor diberikan tambahan waktu selama 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan, dengan pengenaan denda keterlambatan sebesar Rp6 juta per hari. Namun, Dinas PUPR-Perkim meminta kontraktor menyelesaikan sisa pekerjaan dalam waktu 11 hari ke depan.

Untuk tahun 2024, Pemerintah Provinsi Bali mengalokasikan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp8 miliar untuk melanjutkan pembangunan MPP, termasuk Wantilan Kebudayaan. Dari total anggaran tersebut, nilai kontrak proyek mencapai Rp6,3 miliar, dengan rincian Rp3,4 miliar untuk pembangunan MPP dan sisanya untuk Wantilan.

Baca Juga :  Implementasi Program MBG, Dewan Buleleng Beri Sorotan Tajam

Wedasmara menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap progres proyek tersebut. “Setelah melewati batas waktu, kontraktor sudah mulai bekerja dengan pengenaan denda harian. Kami akan terus memantau agar sisa pekerjaan segera diselesaikan,” tambahnya.

Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, berharap keterlambatan ini tidak berdampak pada kualitas bangunan. “Kami mendesak agar kontraktor memanfaatkan waktu tambahan dengan maksimal, memastikan pekerjaan selesai sesuai spesifikasi yang telah disepakati,” tegasnya.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News