BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Industri otomotif Indonesia tengah menghadapi tantangan besar menjelang pergantian tahun. Mulai awal Januari 2025, opsen atau pungutan tambahan pajak terhadap kendaraan bermotor baru akan diberlakukan, menimbulkan kekhawatiran akan penurunan signifikan dalam penjualan kendaraan, khususnya sepeda motor.
Menurut simulasi yang dilakukan oleh Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), pasar sepeda motor diproyeksikan terkontraksi hingga 20% pada tahun depan akibat kenaikan harga kendaraan baru. Ketua Bidang Komersial AISI, Sigit Kumala, menjelaskan bahwa pungutan tambahan pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mencapai 66% akan menaikkan harga sepeda motor baru sebesar Rp800 ribu hingga Rp2 juta, tergantung pada jenis kendaraan.
“Kenaikan harga ini setara dengan 5%-7% dari harga on the road, dua hingga tiga kali lebih tinggi dari inflasi. Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga, terutama untuk segmen entry level,” ujar Sigit.
Sepeda motor, yang selama ini menjadi sarana transportasi produktif bagi masyarakat, tetap mencatatkan pertumbuhan penjualan meski tipis. Data AISI menunjukkan bahwa sepanjang Januari-November 2024, pasar sepeda motor domestik membukukan penjualan sebesar 5,9 juta unit, naik 2,06% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sigit menambahkan bahwa pada awalnya, asosiasi optimis pasar sepeda motor dapat mencapai 6,4 juta hingga 6,7 juta unit pada 2025. Namun, dengan pemberlakuan opsen pajak, potensi penurunan hingga 20% menjadi kekhawatiran utama.
Penurunan permintaan sepeda motor domestik akan berdampak luas, tidak hanya pada produsen tetapi juga pada industri suku cadang, layanan purna jual, pembiayaan, dan asuransi. Menurunnya produksi dapat memaksa perusahaan memangkas tenaga kerja, memicu potensi PHK di sektor ini.
Selain itu, tekanan dari pasar domestik dapat melemahkan daya saing industri otomotif Indonesia di tingkat regional. Sigit menyoroti kebijakan negara tetangga di ASEAN, yang justru mengurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 8% hingga Juni 2025 untuk mendukung pertumbuhan pasar otomotif. Sebaliknya, Indonesia menaikkan PPN menjadi 12%, ditambah dengan pemberlakuan opsen pajak.
“Langkah ini berisiko menurunkan daya tarik Indonesia bagi investor di sektor otomotif. Jika kebijakan ini berlangsung lama, industri kita bisa kehilangan daya saing,” tegas Sigit.
Diberlakukannya opsen pajak kendaraan bermotor baru diprediksi akan membawa dampak luas, baik bagi konsumen, pelaku industri, maupun ekonomi nasional secara keseluruhan. Dengan daya beli masyarakat yang melemah, kebijakan ini dianggap dapat menambah beban berat bagi sektor otomotif yang menjadi salah satu pilar ekonomi Indonesia.(tis/bpn)













