Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp27,85 triliun hingga 31 Agustus 2024. Angka ini mencakup berbagai sumber pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp22,3 triliun, pajak kripto sebesar Rp875,44 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,43 triliun, serta pajak yang dipungut oleh pihak ketiga atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,25 triliun.

Pada Agustus 2024, pemerintah juga telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, terdapat dua penunjukan baru dan satu perubahan data pemungut PPN. Penunjukan di bulan Agustus 2024 mencakup THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD., serta pembaruan data pada Freepik Company, S.L.

Baca Juga :  Edukasi Kripto Makin Masif, Tokocrypto Gelar Roadshow Bitcoin Pizza Day di Bali

Hingga kini, 166 dari total pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total setoran mencapai Rp22,3 triliun.

“Penerimaan ini berasal dari setoran sebesar Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,90 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, dan Rp5,39 triliun hingga Agustus 2024,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang diterima Baliportalnews.com pada Kamis (12/9/2024).

Sektor kripto juga menunjukkan kontribusi signifikan dengan penerimaan pajak mencapai Rp875,44 miliar sampai Agustus 2024. Penerimaan ini terdiri dari Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp408,16 miliar pada tahun 2024. Pajak kripto ini mencakup PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp411,12 miliar dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger sebesar Rp464,32 miliar.

Di sisi lain, pajak dari sektor fintech (P2P lending) juga menyumbang penerimaan sebesar Rp2,43 triliun hingga Agustus 2024. Penerimaan ini terdiri dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp872,23 miliar pada tahun 2024. Pajak fintech ini meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh WPDN dan BUT sebesar Rp765,27 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp354,2 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,31 triliun.

Baca Juga :  BPKAD Karangasem Bidik Potensi Pajak Wisata Bahari, Awasi 153 Usaha Diving di Abang dan Kubu

Penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya juga diperoleh melalui pajak SIPP, yang mencapai Rp2,25 triliun hingga Agustus 2024. Jumlah ini terdiri dari Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, dan Rp726,41 miliar pada tahun 2024. Penerimaan dari pajak SIPP ini mencakup PPh sebesar Rp152,74 miliar dan PPN sebesar Rp2,09 triliun.

“Untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” jelas Dwi.

Baca Juga :  Edukasi Kripto Makin Masif, Tokocrypto Gelar Roadshow Bitcoin Pizza Day di Bali

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus mengupayakan peningkatan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, termasuk pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News