Dewan
Sekretaris Dewan Karangasem, I Nengah Mindra. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Para anggota legislatif periode 2019-2024 yang gagal terpilih kembali pada Pileg 2024 hanya akan menerima uang representasi selama 6 bulan saat mengakhiri masa jabatannya.

Sekretaris Dewan Karangasem, I Nengah Mindra, mengonfirmasi pada Kamis (18/9/2024) bahwa uang representasi bagi anggota dewan yang berakhir masa jabatannya sebesar Rp1,5 juta per bulan dan akan diterima selama 6 bulan atau 6 kali pembayaran. “Anggota dewan yang jabatannya berakhir hanya mendapatkan uang representasi selama 6 bulan. Jadi, berbeda dengan PNS yang mendapatkan pensiun atau pesangon. Uang jasa pengabdian ini hanya diterima selama 6 kali, dengan total sebesar Rp9.450.000,” jelas Mindra.

Baca Juga :  Kusmiadewi: Putusan MK Jadi Momentum Perempuan Lebih Berani Terjun ke Dunia Politik

Saat ini, Sekretariat Dewan Karangasem juga tengah melakukan persiapan untuk pelantikan anggota DPRD Karangasem terpilih periode 2024-2029, yang dijadwalkan pada 15 Agustus 2024. Anggaran yang dipersiapkan untuk upacara pelantikan dewan baru mencapai Rp1,5 miliar, berasal dari APBD induk tahun 2024. Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan sarana prasarana, mulai dari persiapan hingga proses pelantikan dewan.

“Proses persiapan sudah dimulai, termasuk pembuatan pakaian bagi anggota dewan yang akan dilantik, yang sedang dalam proses penjahitan. Setiap anggota dewan akan mendapatkan 6 setel pakaian, meliputi pakaian PDH, PSH, PSL, dan pakaian lainnya,” tambah Mindra.

Baca Juga :  Lahan SD Bersertifikat Desa Adat, Pansus Aset Pertanyakan Kinerja BPN

Selain pakaian baru, para anggota dewan yang akan dilantik juga akan menerima pin atau lencana dari bahan emas dengan berat sekitar 10 gram per lencana. Dengan jumlah dewan sebanyak 45 orang, pengadaan pin emas ini mencapai total 450 gram emas.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News