
BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendukung program Satu Data Indonesia. Salah satu bentuk dukungannya adalah melalui program pemadanan NIK sebagai NPWP. Mulai 14 Juli 2022, NIK telah digunakan sebagai NPWP untuk orang pribadi penduduk, sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023.
Selain NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit juga telah mulai digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi nonpenduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah. Selain itu, sejak 14 Juli 2022, DJP juga memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) kepada Wajib Pajak pusat maupun cabang sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP untuk menandai lokasi atau tempat Wajib Pajak berada.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6), DJP meluncurkan layanan perpajakan berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. Mulai 1 Juli 2024, tujuh layanan administrasi perpajakan dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, yaitu:
- pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
- akun profil Wajib Pajak pada DJP Online;
- informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP);
- penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
- penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
- penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan
- pengajuan keberatan (e-Objection).
Layanan-layanan ini juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. Jumlah layanan administrasi berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus bertambah.
“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, di Jakarta pada Senin (1/7/2024)
Dwi juga menegaskan bahwa untuk layanan tertentu selain tujuh layanan di atas maupun layanan yang belum diumumkan oleh DJP, Wajib Pajak tetap dapat mengaksesnya dengan NPWP 15 digit. Oleh karena itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat diakses.
Bagi instansi pemerintah atau badan lain yang terdampak oleh penggunaan NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem hingga 31 Desember 2024.
Per 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK telah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, hanya tersisa 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang belum dipadankan. Artinya, 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Dwi Astuti mengapresiasi Wajib Pajak yang telah mendukung program ini dengan melakukan pemadanan mandiri. Dari data yang telah valid, 4,37 juta data dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sementara sisanya, 69,6 juta NIK-NPWP, dipadankan oleh sistem.
Dwi juga menjelaskan tentang henti layanan pada 29 Juni lalu, yang merupakan kegiatan rutin pemeliharaan sistem informasi DJP untuk meningkatkan layanan. Waktu henti layanan tersebut juga digunakan untuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU.
Sebagai penutup, Dwi Astuti menyatakan bahwa DJP juga menyediakan layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. “Kami mempersilakan Wajib Pajak untuk menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” ujar Dwi.
Untuk informasi lebih lanjut, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 dapat dilihat dan diunduh pada laman https://pajak.go.id/id/peraturan/penggunaan-nomor-induk-kependudukan-sebagai-nomor-pokok-wajib-pajak-nomor-pokok-wajib.(tis/bpn)












