PPDB
PPDB SD Negeri Denpasar: KK Luar Kota Daftar Daring, KK Denpasar Luring. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD negeri di Kota Denpasar tahun ajaran 2024/2025 akan mengalami perubahan. Pendaftaran bagi pemegang Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar dilakukan secara luring, sementara pemegang KK luar Kota Denpasar harus mendaftar secara daring melalui laman resmi: https://s.id/ppdbsd-kkluardps. Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia PPDB Disdikpora Kota Denpasar, AA Putu Gede Astara, pada Senin (27/5/2024).

Astara, yang didampingi oleh Kabid Pembinaan SD, I Nyoman Suriawan, menjelaskan bahwa proses PPDB di SD negeri dimulai dengan pendataan pada 3-8 Juni 2024. Pendaftaran akan berlangsung pada 19-21 Juni 2024 secara daring atau luring, dengan pengumuman hasil seleksi pada 8 Juli 2024. Calon siswa yang diterima harus melakukan daftar ulang pada 9-10 Juli 2024.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Resmikan Rumah Singgah Kula Abhi Praya

“PPDB SD negeri tahun ini tetap mengutamakan calon peserta didik yang memiliki KK Denpasar serta lokasi sekolah yang paling dekat dengan rumah calon peserta didik sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan,” ujar Astara.

Suriawan menambahkan, tahun ajaran 2024/2025, jumlah siswa yang diterima di 166 SD negeri di Kota Denpasar adalah 9.792 siswa untuk 306 rombongan belajar (rombel), meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya menerima 8.224 siswa.

Lebih lanjut, Suriawan menekankan bahwa syarat minimal usia masuk SD tidak harus menunggu sampai enam setengah tahun. Anak berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2024 sudah dapat mendaftar. Pengecualian diberikan untuk anak-anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2024 yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa, dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru jika psikolog tidak tersedia.

“Pendaftaran PPDB SD negeri hanya menggunakan indikator usia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024, dan sekolah wajib menerima peserta didik baru yang berusia 7 tahun,” jelas Suriawan.

Baca Juga :  Forhat Bali Dukung Pansus TRAP DPRD Bali Kawal Pembangunan Berkelanjutan di Pulau Dewata

Suriawan juga menegaskan bahwa Disdikpora Kota Denpasar melarang sekolah mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam seleksi PPDB di sekolah dasar negeri. Selain itu, syarat ijazah TK tidak diwajibkan untuk anak yang masuk ke SD negeri.

“Dalam PPDB SD negeri tahun ini, fokus kami adalah kematangan mental dan kesiapan peserta didik sesuai dengan usianya, tanpa ada diskriminasi terhadap anak dari keluarga kurang mampu atau anak berkebutuhan khusus,” tegas Suriawan.

Baca Juga :  Reuni Alumni FEB Unud Jadi Momentum Putri Koster Serukan Pelestarian Tenun Bali

Untuk informasi lebih lanjut tentang PPDB SD negeri di Kota Denpasar, dapat mengunjungi situs web resmi Disdikpora Kota Denpasar atau menghubungi kantor Disdikpora Kota Denpasar.(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News