Guru
Kepala BKPSDM Karangasem, I Komang Agus Sukasena. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Pengadilan Negeri (PN) Amlapura telah memvonis oknum wali kelas inisial IMSA selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait perkara pencabulan siswi SD di Karangasem.

Pasca adanya vonis tersebut, BKPSDM Karangasem mengatakan bahwa sejauh ini yang bersangkutan belum dipecat sebagai PNS melainkan statusnya baru sebatas diberhentikan sementara.

“Yang bersangkutan baru diberhentikan sementara, kami perlu mendapatkan berkas putusannya untuk bahan rapat membahas status kepegawaian yang bersangkutan setelah putusan dimaksud,” kata Kepala BKPSDM Karangasem, I Komang Agus Sukasena, Senin (25/12/2023).

Baca Juga :  Safari Pendidikan Hardiknas 2026, Kadisdikpora Badung Serap Aspirasi dan Curhatan Guru

Selama setatusnya diberhentikan sementara, yang bersangkutan kata Sukasena kehilangan sebagain besar haknya seperti tunjangan sebagai PNS serta penghasilan dari sertifikasi profesi guru, namun demikain ia mengakui bahwa yang bersangkutan masih menerima penghasilan berupa uang pemberhentian sementara yang diterima setiap bulan sebelum status hukumnya incrah.

“Ya dapat uang pemberhetian sementara nominalnya setengah gaji, sedangkan yang lain seperti tunjangan dan sertifikasi tidak dapat,” jelasnya.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News