DPO
Wajah DPO Sumantra pakai udeng dan Moch tidak pakai udeng, kasus perburuan di Kawasan TNBB tepatnya di Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Dua mingguan lebih pasca polisi menetapkan DPO dalam kasus perburuan liar di Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) masih belum ditemukan petunjuk keberadaan para pelaku. Meski demikian polisi tidak mau menyerah dan terus bergerak menyebarkan informasi untuk mendapat petunjuk keberadaan tersangka yang diduga telah keluar Bali.

Kanit IV Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, IPDA I Ketut Yulio Saputra mengatakan untuk kedua DPO yakni I Ketut Sumantra alias Lotot (31) dan Moch Hasan Basri (23) hingga kini masih dalam proses pengejaran. Polisi pun belum mendapat petunjuk pasti tentang keberadaan kedua tersangka yang masih merupakan warga di Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng tersebut.

Namun IPDA Yulio tidak menampik jika ada kemungkinan keduanya berpotensi kabur ke tempat saudara atau keluarganya. Akan tetapi hal itu baru sebatas perkiraan dan masih perlu adanya pendalaman supaya informasi yang didapatkan benar-benar akurat dan dalam melakukan tindakan tidak sia-sia. Sebab pihaknya tidak kunjung mendapat titik pasti dimana keberadaan kedua tersangka yang diperkirakan sudah diluar pulau Bali.

Baca Juga :  Bupati Sutjidra Luncurkan Mobil Samsat Keliling untuk Mudahkan Layanan Pajak Kendaraan

“Perkiraan sudah diluar Pulau Bali, kita sudah monitor terkait keberadaan keduanya cuma belum bisa dipastikan kebenarannya, sebab kita ada beberapa pertimbangan tapi di sini benar-benar nihil petunjuk untuk keberadaan pastinya,” ungkapnya dikonfirmasi Jumat (11/11/2023).

Sementara, sembari menunggu mendapat petunjuk keberadaan kedua DPO. Saat ini polisi masih menunggu balasan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng terkait pelimpahan berkas kedua tersangka lainnya yakni Kadek Dandi (19), serta Putu Ary Wiguna alias Apel (40) yang sudah ditangkap lebih dulu oleh polisi.

“Tidak ada batasan waktu kapan harus DPO ini ditangkap, karena sewaktu-waktu jika keduanya tertangkap langsung akan kami proses. Tapi untuk kedua tersangka yang telah ditangkap lebih dulu, jika berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak JPU akan disidangkan lebih dulu,” pungkas dia.

Baca Juga :  Bupati Sutjidra Dukung Hilirisasi Bandeng Premium, Panen Raya Capai 3 Ton

Berita sebelumnya, petugas TNBB berhasil memergoki sebuah mobil yang membawa sebanyak 11 ekor kijang, 1 ekor rusa dan 3 ekor babi hutan yang telah mati diduga karena diburu di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di wilayah Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Sabtu (14/10/2023).

Aksi perburuan liar itu sebenarnya sudah tercium petugas saat melakukan patroli rutin di Wilayah Kawasan TNBB di Daerah Tegal Bunder Desa Sumberklampok, pada Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 21.00 WITA. Dan sekitar pukul 01.30 WITA petugas beristirahat di pintu masuk Tegal Bunder yang pintu portalnya sudah ditutup.

Baca Juga :  Ketua GOW Buleleng Salurkan Makanan Tambahan bagi Ibu Hamil dan Balita di Sambirenteng

Lalu sebuah mobil Toyota Kijang bernopol DK 1532 WB berhenti di pintu portal. Saat petugas menghampiri mobil untuk mengecek, tiba-tiba mobil itu melaju mundur dengan kecepatan tinggi. Petugas kemudian mengejar mobil itu hingga ke dalam hutan. Dalam pengejaran itu, petugas hanya menemukan mobil yang dipakai pelaku. Namun para pelaku sudah meninggalkan mobil dan berhasil kabur.

Hingga akhirnya setelah dilaporkan ke pihak berwajib sudah terdapat dua tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya Kadek Dandi yang berperan sebagai pengangkut hewan hasil buruan sedangkan satu lagi bernama Putu Ary Wiguna alias Apel berperan sebagai pemilik dan sopir mobil yang dipakai mengangkut hewan hasil buruan.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News