BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP negeri Kota Denpasar tahun pelajaran 2023/2024 untuk jalur zonasi umum, dimulai hari ini, Senin (26/6/2023) hingga Rabu (28/6/2023). Disdikpora Kota Denpasar menetapkan kuota jalur zonasi umum ini sebanyak 2.805 kursi.
Kadisdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, Minggu (25/6/2023) mengatakan, persentase daya tampung jalur zonasi umum ini sangat besar yakni 50 persen dibandingkan dengan jalur yang lain. Jika dilihat kuota per sekolah, SMPN 1 Denpasar menyiapkan 161 kursi untuk jalur zonasi umum.
Selanjutnya, SMPN 2 Denpasar 220 kursi, SMPN 3 (200 kursi), SMPN 4 (180 kursi), SMPN 5 (161 kursi), SMPN 6 (200 kursi), SMPN 7 (180 kursi), SMPN 8 (180 kursi), SMPN 9 (180 kursi), SMPN 10 (200 kursi), SMPN 11 (161 kursi), SMPN 12 (180 kursi), SMPN 13 (161 kursi), SMPN 14 (161 kursi), SMPN 15 (140 kursi), dan SMPN 16 (140 kursi).
Lebih lanjut Wiratama mengatakan, syarat pertama bagi calon peserta didik baru yang mendaftar pada jalur zonasi umum ini yakni memiliki kartu keluarga (KK) Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2022. Status calon peserta didik baru dalam KK adalah anak, famili lain, dan cucu.
Persyaratan umum lainnya, sambung Wiratama, memiliki ijazah atau surat keterangan lulus sekolah dasar atau kesetaraan yang dikeluarkan oleh sekolah. Memiliki surat keterangan hasil belajar yang dikeluarkan oleh sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan nilai hasil belajar 5 semester terakhir kelas 4, 5, dan 6 semester 1 untuk mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam yang telah dilegalisir oleh dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.
“Nilai hasil belajar siswa luar Kota Denpasar, sudah kami input dan masukkan dalam sistem. Karena nilai itu sudah kami terima sejak tanggal 2-10 Juni 2023,” kata Wiratama.
Ia mengatakan, seleksi jalur zonasi umum ini menggunakan nilai hasil belajar yang dikeluarkan oleh sekolah berdasarkan akumulatif nilai rapor 5 semester terakhir dengan mata pelajaran yaitu, bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam. Apabila jumlah nilai hasil belajar calon peserta didik baru sama, maka ditentukan berdasarkan nilai tertinggi mata pelajaran dengan urutan; nilai bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam. Apabila nilai mata pelajaran sama, maka memprioritaskan calon peserta didik baru dengan umur yang lebih tua.
“Calon peserta didik baru hanya boleh memilih 1 SMP negeri dari 16 SMP Negeri yang ada di Kota Denpasar, sesuai zona yang telah ditetapkan. Untuk pendaftarannya dilakukan secara daring dan mandiri pada alamat website PPDB https://denpasar.siap-ppdb.com,” ujarnya.
Hasil final calon peserta didik baru yang diterima pada jalur zonasi umum ini akan diumumkan pada Kamis 29 Juni 2023. Namun sebelum pengumuman pun calon peserta didik baru bisa melihat nilainya diterima atau tidak pada sekolah yang dituju karena sistem perankingan secara real time sesuai dengan jumlah kuota yang diterima pada tiap sekolah.
Jika calon peserta didik baru tidak lulus pada jalur zonasi umum, dapat kembali mendaftar pada jalur zonasi kategori bina lingkungan. “Kami pastikan daya tampung tiap sekolah pada jalur zonasi umum ini terpenuhi, kecuali peminat atau pendaftarnya sedikit. Makanya, ketika daya tampung tidak terpenuhi akan diisi dengan kuota jalur zonasi kategori bina lingkungan,” pungkas Wiratama.(tha/bpn)













