Curi Motor
Niat Curi Motor Terparkir, Diteriaki Maling, IA Lari Kocar-kacir. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Utara menangkap seorang pria diduga berniat mencuri motor terparkir di Jalan Bisma Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, pada Kamis (24/5/2023) lalu.

Dalam keterangan persnya yang digelar di Mapolsek Denut, pada Senin (29/5/2023), Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Putu Carlos Dolesgit menjelaskan, saat kejadian pelapor bernama Made Aken saat sedang bekerja di TKP (Tempat Kejadian Perkara) memarkir sepeda motor miliknya, dan dirinya sempat melihat ke arah parkiran ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada dan terlihat dibawa oleh seorang laki-laki.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK RI, Sukses Tertibkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Terbanyak Tahun 2023

“Berdasarkan laporan tersebut Opsnal Polsek Denpasar Utara langsung mendatangi TKP dan lakukan penyelidikan disekitar lokasi dan dalam beberapa saat pelaku akhirnya bisa diamankan petugas,” ucap Kapolsek.

Ia menyebut, pelaku bernama Ivan Ardiyansah (21) asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pelaku datang ke TKP dengan naik Ojek Online (Ojol) untuk bertemu dengan temannya di Jalan Salya, Denpasar, namun karena pada saat melintas di TKP pelaku melihat banyak terparkir sepeda motor sehingga timbul niat pelaku untuk melakukan pencurian dan di dukung situasi yang sepi.

Baca Juga :  Dukung Persiapan Masuki Dunia Kerja, Astra Motor Bali Hadiri Gelaran Job Fair SMK PGRI 2 Badung

“Pelaku berhasil membawa sepeda motor korban dengan cara dituntun dan karena mendengar ada suara teriakan maling, pelaku akhirnya meninggalkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan,” tambah Iptu Carlos.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya Tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News