Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, Supendi. Sumber Foto : Istimewa
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, Supendi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp8,46 triliun hingga Semester I 2026. Nilai tersebut mencapai 34,83 persen dari target penerimaan tahun 2026 sebesar Rp24,31 triliun dan tumbuh 10,01 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, Supendi, dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali di Gedung Keuangan Negara (GKN) I, Denpasar, Jumat (24/7/2026).

Penerimaan pajak Bali pada semester pertama tahun ini meningkat sebesar Rp770,64 miliar dibandingkan realisasi Semester I 2025, menunjukkan tren positif seiring pulih dan tumbuhnya aktivitas ekonomi di Pulau Dewata.

Berdasarkan jenis pajak, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp2,30 triliun, disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM sebesar Rp2,21 triliun.

Sementara itu, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi menyumbang Rp336,92 miliar, sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berkontribusi Rp1,51 miliar.

Supendi menjelaskan pertumbuhan penerimaan pajak di Bali didorong oleh sejumlah sektor usaha utama, yakni:

  • Perdagangan besar dan eceran: Rp1,69 triliun (19,97 persen).
  • Penyediaan akomodasi dan makan minum: Rp1,39 triliun (16,45 persen).
  • Aktivitas keuangan dan asuransi: Rp1,15 triliun (13,59 persen).
  • Administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib: Rp809,95 miliar (9,57 persen).
  • Industri pengolahan: Rp583,14 miliar (6,89 persen).
  • Real estat: Rp475,73 miliar (5,62 persen).
  • Pejabat negara, karyawan, pensiunan, dan wajib pajak tidak atau belum bekerja: Rp415,96 miliar (4,91 persen).
Baca Juga :  Hari Pajak 2026, DJP Tegaskan Peran Pajak sebagai Fondasi Ketahanan Ekonomi Nasional

Dalam kesempatan tersebut, Supendi juga menjelaskan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace.

“Implementasi dari PMK 37/2025 pada bulan Juli 2026 bukan merupakan jenis pajak baru. Ketentuan ini hanya mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan bagi pedagang online dan offline, memberikan kemudahan administrasi, dan melindung pedagang kecil dalam negeri,” ucap Supendi.

Baca Juga :  DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Ini Penjelasan Resminya

Selain itu, Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak untuk memberikan kepastian hukum, mewujudkan keadilan, serta meningkatkan kualitas administrasi perpajakan.

Supendi menjelaskan salah satu ketentuan dalam regulasi tersebut adalah masa jeda selama lima tahun bagi mantan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Keuangan sebelum dapat menjadi kuasa wajib pajak.

“PMK No 44 Tahun 2026 merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Salah satu pengaturannya adalah: seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan (PNS Kemenkeu); seseorang yg pernah mengabdikan diri sebagai PNS Kemenkeu dan berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun; dan seseorang yg pernah mengabdikan diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kemenkeu, harus memenuhi masa jeda selama lima tahun untuk dapat menjadi seorang kuasa wajib pajak,” tambahnya.

Baca Juga :  DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Ini Penjelasan Resminya

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Bali yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga penerimaan pajak pada Semester I 2026 mampu tumbuh positif.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Bali yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga Kanwil DJP Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp8,46 triliun. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan kepastian hukum guna mendukung kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan,” ujarnya.(r/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News