BRI Apresiasi Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi KUR di Unit Kreneng, Tegaskan Komitmen Berantas Fraud
BRI Apresiasi Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi KUR di Unit Kreneng, Tegaskan Komitmen Berantas Fraud. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Bali yang menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) di BRI Unit Kreneng, BO Gajah Mada Denpasar.

Kasus yang dinilai tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak terhadap reputasi perusahaan tersebut disebut berawal dari hasil pengungkapan internal BRI.

Regional CEO BRI Region 17 Denpasar, Hery Noercahya, mengatakan proses penanganan kasus tersebut bermula dari temuan internal perusahaan sebelum kemudian ditindaklanjuti melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Suwastika Lestarikan Kerajinan Tedung Bali, BRImo Permudah Transaksi dan Pengembangan Usaha

“Kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bali tersebut merupakan hasil pengungkapan dari internal BRI,” ujar Hery dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2026).

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas kepada dua oknum pekerja berinisial AANSP dan APMU berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Juli 2025.

Hery menegaskan BRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Bali dalam mengusut perkara tersebut hingga menetapkan tersangka.

Menurutnya, perusahaan juga terus berkomitmen memberantas berbagai praktik kecurangan atau fraud di lingkungan kerja melalui penerapan kebijakan zero tolerance.

“BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya,” tegasnya.

Saat ini, kasus dugaan korupsi penyaluran KUR dan KUPRA di BRI Unit Kreneng masih terus diproses oleh Kejaksaan Tinggi Bali.(*/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News