
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Praktik bisnis gas oplosan di Kabupaten Karangasem kembali terbongkar. Setelah sebelumnya usaha serupa milik sang istri lebih dulu digerebek Polda Bali, kini giliran sang suami, I Putu Elly Akasia alias Putu Ely, diringkus Satreskrim Polres Karangasem dalam kasus dugaan pengoplosan LPG subsidi.
Ironisnya, gudang pengoplosan yang baru beroperasi sekitar 50 hari terakhir itu masih berada di wilayah Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, tidak jauh dari lokasi gudang oplosan yang sebelumnya diungkap aparat kepolisian.
Pelaku diduga menjalankan aktivitas ilegal tersebut bersama sejumlah pekerjanya dengan modus memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram demi meraup keuntungan besar.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Lingkungan Desa, Kelurahan Subagan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati praktik pengoplosan tengah berlangsung.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Karangasem mengamankan 10 tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, penanggung jawab, pengoplos gas, sopir, hingga pengangkut tabung LPG.
Polisi juga menyita 1.788 tabung gas berbagai ukuran, alat pengoplos, timbangan digital, serta kendaraan pengangkut yang diduga digunakan mendistribusikan LPG oplosan hingga keluar Bali, termasuk ke wilayah NTB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut diperkirakan berlangsung sejak 26 Februari hingga 20 April 2026 atau sekitar 54 hari.
Akibat aktivitas tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian subsidi mencapai Rp714,4 juta, sementara keuntungan yang diraup para pelaku ditaksir mencapai Rp281,34 juta.
Kapolres Karangasem, I Made Santika, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas praktik serupa di wilayah Karangasem.
“Saya imbau kepada masyarakat agar jangan segan melaporkan ke Polres Karangasem apabila menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya. Kami juga telah menyediakan layanan kepolisian 110 yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memberikan informasi dan pasti akan langsung ditindaklanjuti,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (8/5/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.(st/bpn)












