Ilustrasi Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan LPG Subsidi di Karangasem
Ilustrasi Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan LPG Subsidi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Polres Karangasem menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi praktik pengoplosan gas LPG subsidi di Lingkungan Desa, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah pekerja serta ratusan tabung gas berbagai ukuran yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan sejak Senin (20/4/2026) lalu. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya aktivitas pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram.

Baca Juga :  Sambut Galungan dan Kuningan, Pertamina Patra Niaga Tambah 258 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Bali

Selain tabung gas, petugas juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk pengoplosan, seperti pipa kuningan dan besi batangan. Dua unit truk Isuzu ELF yang digunakan untuk mengangkut gas hasil oplosan turut diamankan.

Kasi Humas Polres Karangasem, I Nengah Artono, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Namun, ia belum dapat memberikan keterangan lebih rinci karena kasus masih dalam tahap pengembangan. “Ya benar, kasus masih dalam tahap pengembangan. Informasi lengkap akan segera kami sampaikan dalam rilis resmi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Alberto Diovant, belum memberikan keterangan saat dihubungi.

Baca Juga :  Sambut Galungan dan Kuningan, Pertamina Patra Niaga Tambah 258 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Bali

Praktik pengoplosan LPG subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara serta masyarakat, karena gas bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi kalangan tertentu. Pihak kepolisian masih mendalami jaringan serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News