Pansus DPRD Karangasem Inventarisasi 404 Aset Sekolah, 110 Bidang Belum Bersertifikat
Pansus DPRD Karangasem Inventarisasi 404 Aset Sekolah, 110 Bidang Belum Bersertifikat. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Karangasem mulai bergerak dalam penataan aset daerah, dengan fokus pada inventarisasi dan kejelasan status ratusan aset tanah sekolah tingkat SD dan SMP di seluruh wilayah Karangasem.

Langkah awal dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem pada Selasa (21/4/2026), guna menelusuri jumlah serta status kepemilikan aset yang selama ini masih belum sepenuhnya jelas.

Pansus menargetkan adanya pemisahan tegas antara aset milik Pemerintah Kabupaten Karangasem dan Pemerintah Provinsi Bali, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Pujawali Ring Puncak Karya Aci Purnama Kasa di Pura Pengubengan Besakih

Ketua Pansus II DPRD Karangasem, I Wayan Sunarta, mengatakan pembentukan pansus ini berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan aset daerah.

“Selama ini kami menerima banyak informasi yang beragam terkait aset. Kami ingin memastikan mana aset milik kabupaten dan mana milik provinsi, karena masih ada yang belum jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan, sinergi antara DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi kunci dalam mempercepat penyelesaian persoalan aset tersebut. Pansus pun berkomitmen mengawal proses hingga seluruh aset memiliki legalitas yang jelas.

Baca Juga :  Kusmiadewi: Putusan MK Jadi Momentum Perempuan Lebih Berani Terjun ke Dunia Politik

Sementara itu, Kepala Disdikpora Karangasem, I Gusti Bagus Budiadnyana, mengungkapkan bahwa total aset tanah di lingkungan SD dan SMP mencapai 404 bidang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 294 bidang telah bersertifikat, sementara 110 bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian.

“Tahun 2026 ini, kami sudah menyelesaikan legalitas untuk 13 bidang tanah yang sebelumnya bermasalah. Sisanya masih terus kami proses,” jelasnya.

Ia menambahkan, penataan aset dilakukan secara bertahap, termasuk melalui kerja sama dengan pihak kejaksaan guna mempercepat penyelesaian kendala hukum.

Baca Juga :  Bupati Adi Arnawa Luncurkan Beasiswa "Nak Badung" di BEF 2026

Dengan langkah ini, diharapkan seluruh aset pendidikan di Karangasem dapat memiliki kepastian hukum, sekaligus mendukung optimalisasi pengelolaan aset daerah ke depan.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News