BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 dan dijelaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pada Kamis (30/4/2026).
Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 terkait implementasi sistem inti administrasi perpajakan.
“Bagi wajib pajak badan, batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak,” jelasnya.
Namun demikian, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat, dengan ketentuan tertentu.
Wajib pajak badan yang melakukan:
- penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2025,
- pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025, dan/atau
- pelunasan kekurangan pembayaran pajak
setelah jatuh tempo hingga maksimal satu bulan setelahnya, tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.
Selain itu, DJP juga menegaskan bahwa dalam periode relaksasi tersebut tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan.(tis/bpn)













