Selain Caplok Sempadan Pantai, Pemilik Bangunan di Bunutan Tak Mampu Tunjukkan Bukti Kepemilikan Tanah
Selain Caplok Sempadan Pantai, Pemilik Bangunan di Bunutan Tak Mampu Tunjukkan Bukti Kepemilikan Tanah. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM — Ketegasan Satpol PP Karangasem kembali dipertanyakan DPRD Karangasem menyusul masih berdirinya bangunan akomodasi pariwisata yang diduga menyerobot sempadan pantai di Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang.

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Karangasem bersama OPD terkait, seperti Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, Camat Abang, serta Perbekel Bunutan, yang digelar pada Senin (19/1/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika didampingi Wakil Ketua I Wayan Suparta. Sejumlah anggota dewan menyoroti lambannya penindakan, meskipun dugaan pelanggaran dinilai sudah sangat jelas.

Anggota Komisi II DPRD Karangasem, Nengah Sumardi, menegaskan bahwa hasil inspeksi mendadak (sidak) dewan sebelumnya menemukan bangunan melanggar sepadan pantai dan sepadan jurang. Lebih ironis lagi, pemilik bangunan disebut tidak mampu menunjukkan sertifikat atau bukti sah kepemilikan lahan.

Baca Juga :  Lahan SD Bersertifikat Desa Adat, Pansus Aset Pertanyakan Kinerja BPN

“Bangunannya jelas melanggar aturan. Sertifikat tanah tidak bisa ditunjukkan. Desa juga sudah berulang kali melapor. Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan bisa ditiru oleh warga atau investor lain,” tegas Sumardi.

Sorotan senada disampaikan anggota dewan lainnya, yakni Wayan Sumatra, I Komang Sudanta, dan I Nyoman Mardana Wimbawa. Mereka menilai penegakan aturan terkesan tidak tegas, meskipun secara regulasi pelanggaran sudah nyata.

“Kami ingin aturan ditegakkan secara adil. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” kata Sudanta.

Sementara itu, Mardana Wimbawa menilai pelanggaran tersebut tergolong berat. Menurutnya, jika pemilik bangunan tidak mampu menunjukkan alas hak kepemilikan tanah, maka tidak seharusnya proses dilanjutkan.

“Kalau tidak punya sertifikat, itu sudah pelanggaran serius. Jangan sampai ini menjadi contoh buruk, apalagi Karangasem kini mulai dilirik investor,” ujarnya.

Dari sisi teknis, Kepala Dinas PUPR Karangasem, Wedasmara, mengakui bahwa hingga kini pemilik bangunan belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Selain itu, berdasarkan tata ruang, bangunan tersebut berada di kawasan sempadan pantai dan sempadan jurang yang dilindungi.

“Secara tata ruang, bangunan itu jelas masuk kawasan sempadan pantai dan melanggar RTRW yang berlaku,” ungkap Wedasmara.

Baca Juga :  Kusmiadewi: Putusan MK Jadi Momentum Perempuan Lebih Berani Terjun ke Dunia Politik

Menanggapi desakan DPRD, Kepala Satpol PP Karangasem, I.B. Eka Ananta Wijaya, menyatakan pihaknya telah bertindak sesuai kewenangan. Satpol PP telah turun ke lokasi, menghentikan aktivitas pembangunan, serta meminta pemilik melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Kami sudah menghentikan aktivitas pembangunan. Saat ini memang berhenti, tetapi ada indikasi akan dilanjutkan. Kami menunggu kajian teknis dari PUPR sebagai dasar penindakan,” jelasnya.

Eka menambahkan, setelah menerima kajian resmi dari Dinas PUPR, Satpol PP akan memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri sesuai hasil rapat sebelumnya.

“Jika tidak diindahkan, kami akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur,” tandasnya.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News