BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Polemik pembangunan fasilitas pariwisata di pesisir Pantai Banjar Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, kian memanas. Setelah menuai keluhan warga dan menjadi sorotan DPRD Karangasem, kini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR-KIM) Karangasem menyampaikan temuan serius terkait dugaan pelanggaran tata ruang.
Kepala Dinas PUPR-KIM Karangasem, Wedasmara, menegaskan bahwa berdasarkan penelusuran teknis, investor diduga kuat membangun di luar persil tanah yang dimilikinya. Tak hanya itu, bangunan juga disinyalir telah memasuki kawasan sempadan pantai yang dilindungi oleh aturan tata ruang.
“Dari hasil penelusuran kami, pembangunan tersebut dilakukan di luar persil tanah. Bahkan, bangunan masuk ke kawasan sempadan pantai dan menumpuk bronjong yang sebelumnya dibangun oleh pemerintah,” ungkap Wedasmara saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, temuan tersebut memperkuat dugaan pelanggaran yang sejak awal diadukan oleh warga setempat. Menindaklanjuti hal itu, PUPR-KIM melalui bidang teknis telah menyusun kajian sebagai dasar penindakan.
“Kajiannya sudah ada dan saat ini sedang dimatangkan. Tinggal sedikit lagi, setelah itu akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” jelasnya.
Sebelumnya, DPRD Karangasem melalui Komisi II telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan. Sidak tersebut dipicu oleh aduan masyarakat sejak Desember 2025 yang menilai pembangunan dilakukan di lahan bermasalah serta melanggar ketentuan sempadan pantai.
Ketua Komisi II DPRD Karangasem, I Made Tarsi Ardipa, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. DPRD juga memastikan akan menggelar rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna meminta klarifikasi dan menentukan langkah lanjutan.
“Setelah sidak, kami akan menggelar rapat kerja dengan Dinas PUPR-KIM, Satpol PP, dan Dinas Perizinan. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas Ardipa.(r/bpn)













