Rapat DPRD
Rapat pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 13 tahun 2016 antara DPRD Buleleng dan pihak eksekutif di ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – DPRD Kabupaten Buleleng akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 13 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk segera diparipurnakan.

Kesepakatan tersebut ditegaskan usai melaksanakan rapat pembahasan bersama eksekutif sekaligus memastikan substansi Ranperda tersebut benar-benar matang serta tidak menimbulkan dampak pasca ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat berlangsung di Ruang gabungan Komisi gedung Dewan Buleleng, Senin (20/10/2025).

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD, Made Jayadi Asmara didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng, Haji Mulyadi Putra. Disana pihaknya menyoroti soal rencana mutasi pejabat dan ASN yang akan dilaksanakan pemerintah Kabupaten Buleleng dalam waktu dekat ini. Dewan menegaskan pentingnya kejelasan kebijakan mutasi agar tidak menimbulkan dampak yang negatif bagi pegawai, terutama sebelum Ranperda perubahan OPD resmi ditetapkan.

Baca Juga :  SILPA Karangasem Membengkak Rp165,47 Miliar, DPRD Desak Evaluasi Kinerja OPD

Pihak eksekutif yang dipimpin Plt. Asisten I Setda Kabupaten Buleleng, Made Juartawan pun memastikan bahwa tidak akan ada Demosi atau Penurunan Jabatan bagi ASN dalam proses mutasi yang akan dilaksanakan.

“Kami pastikan bahwa mutasi akan dilakukan secara professional semua sudah dipetakan dan mendapat kajian dari BKPSDM,” tegasnya.

Jayadi Asmara pun menyambut komitmen tersebut, serta berharap pengisian jabatan ini benar-benar berdasarkan atas asas Kompetensi yang dimiliki dan kebutuhan pegawai, dirinya juga berharap kedepan kordinasi antara DPRD dengan Eksekutif terus akan terjalin dengan baik, sehingga ranperda ini siap diparipurnakan.

Baca Juga :  Implementasi Program MBG, Dewan Buleleng Beri Sorotan Tajam

“Kami tentu berharap pengisian jabatan nanti benar-benar berdasarkan asas Kompetensi yang dimiliki dan kebutuhan pegawai. Sehingga ranperda ini siap diparipurnakan,” ujarnya.

Sebelum rapat pembahasan Gabungan Komisi dengan pemerintah daerah digelar, juga pada tempat yang sama Bapemperda besama gabungan Komisi DPRD kabupaten Buleleng terlebih dahulu melaksanakan rapat pembahasan terkait penyempurnaan draf Ranperda serta dalam rangka penyusunan pertanyaan yang akan diajukan kepada eksekutif.

Dengan telah tercapainya kesamaan pandangan antara DPRD dengan Eksekutif, maka Ranperda tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 13 tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan Perangkat daerah, kini siap untuk dilanjutkan ketahapan paripurna yang diawali dengan penyampaian pendapat Akhir Fraksi DPRD atas ranperda tersebut.

Baca Juga :  Ratusan Krama Desa Adat Telun Wayah Datangi DPRD Karangasem, Adukan Kisruh Tanah Pelaba Pura dan Sanksi Adat

Melalui penataan ini diharapkan struktur OPD di Kabupaten Buleleng kedepan dapat lebih efektif, efesien, serta mampu menjawab tantangan pelayanan publik secara optimal kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Buleleng.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News