Made Supartha
Made Supartha, Anggota Komisi I DPRD Bali. Sumber Foto : ads/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Penertiban terhadap puluhan usaha ilegal di kawasan Pantai Bingin, Kabupaten Badung, mendapat dukungan penuh dari Made Supartha, Anggota Komisi I DPRD Bali sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.

Ia menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga prinsip hukum, tata kelola wilayah, serta visi jangka panjang pelestarian Bali.

Menurut Supartha, dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten seperti Badung, peran yudikatif sangat penting untuk menegakkan prinsip keadilan, termasuk dalam hal penataan ruang dan perizinan.

Pemerintah daerah, kata dia, telah sejak lama menyusun konsep pembangunan yang berlandaskan filosofi pelestarian Bali, baik dari sisi alam, masyarakat, hingga tata ruang sebagai fondasi menuju Bali 100 tahun ke depan.

“Penegakan hukum hari ini bukan hanya untuk menertibkan bangunan, tapi juga bentuk nyata perlindungan masyarakat dari risiko fisik dan kerugian ekonomi akibat bangunan ilegal yang berdiri di zona rawan bencana,” ujar Supartha.

Dari hasil pendataan, ditemukan sekitar 48 tempat usaha ilegal di kawasan Pantai Bingin, termasuk vila, restoran, dan homestay yang berdiri tanpa izin resmi. Keberadaan mereka dinilai tidak hanya melanggar ketentuan tata ruang, namun juga tidak memberikan kontribusi ekonomi yang sah kepada daerah karena tidak membayar pajak maupun retribusi.

Baca Juga :  DPRD Bali Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Fondasi PAD

Supartha menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil evaluasi berulang dalam rapat kerja DPRD Bali.

Rekomendasi yang lahir kemudian diperkuat oleh pemerintah eksekutif karena pelanggaran yang terjadi menyentuh berbagai aspek hukum, mulai dari Undang-Undang Tata Ruang, Ketinggian Bangunan, Lingkungan Hidup, hingga Perda tentang filosofi arsitektur Bali.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau ada yang membiarkan kegiatan ilegal terus berlangsung, maka itu juga bentuk pembiaran yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  DPRD Bali Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Fondasi PAD

Ia juga menyoroti pentingnya tanggung jawab dari para pengusaha yang mengelola bangunan ilegal tersebut. Selain mendirikan usaha tanpa izin, banyak dari mereka mempekerjakan orang secara tidak resmi dan tidak melaporkan kegiatan usahanya kepada pemerintah.

“Ketika mereka untung bertahun-tahun, tidak pernah melapor. Tapi saat ditertibkan baru merasa dizalimi. Ini kawasan konservasi yang harus dikembalikan ke fungsi semula,” tambah Supartha.

Ia mengakui bahwa penertiban ini bisa berdampak secara sosial, tetapi ia menekankan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog, dengan syarat semua pihak tunduk pada hukum yang berlaku.

Jika memang ada solusi jangka panjang berupa legalisasi di lokasi yang sesuai tata ruang, maka hal itu bisa dipertimbangkan. Namun, prinsip keadilan dan kesetaraan harus ditegakkan.

Baca Juga :  DPRD Bali Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Fondasi PAD

“Kalau ada ruang usaha yang sah secara hukum, pemerintah akan fasilitasi. Tapi semua warga negara punya hak dan kewajiban yang sama. Tidak bisa satu kelompok terus melanggar dan kemudian minta perlakuan khusus,” ujarnya.

Supartha juga mengingatkan bahwa pembongkaran di Pantai Bingin hanya awal dari upaya penataan yang lebih besar. Pemerintah daerah, katanya, berkomitmen menata seluruh wilayah Bali dengan berpedoman pada filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan visi pembangunan 100 tahun ke depan.

“Ini bukan soal mematikan usaha, tapi memastikan bahwa usaha berjalan di tempat yang benar, berizin, dan memberi kontribusi nyata bagi daerah. Hanya dengan penataan menyeluruh seperti inilah Bali bisa tetap lestari dan berkelanjutan,” tutupnya.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News