Penggusuran
Penggusuran di Pantai Bingin Picu Protes Warga. Sumber Foto : bpn

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Penggusuran sejumlah bangunan usaha di kawasan Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali pada Senin (21/7/2025), menuai protes keras dari warga dan pelaku usaha setempat.

Mereka menilai tindakan tersebut dilakukan secara tiba-tiba, tanpa dialog, dan tidak mempertimbangkan dampak sosial serta keberlangsungan hidup ribuan orang yang telah lama menggantungkan hidup di kawasan tersebut.

Made Sarja, salah satu warga Pantai Bingin, mengungkapkan keprihatinannya atas pembongkaran yang terjadi begitu cepat dan tanpa negosiasi. Ia berharap pemerintah daerah maupun provinsi membuka ruang dialog sebelum bertindak.

“Kalau bisa, saya minta waktu minimal lima tahun, maksimal sepuluh tahun. Dari dulu orang tua kami mencari nafkah di sana sebagai nelayan dan petani. Kami, anak-anaknya, hanya meneruskan,” ujar Made.

“Sebelum waktu itu habis, kami pasti sadar diri dan pergi dengan sendirinya. Tidak perlu anak cucu kami merasakan hal seperti ini,” tambahnya

Made juga mempertanyakan mengapa hanya Pantai Bingin yang ditertibkan, sementara wilayah lain di Badung tidak diperlakukan sama.

“Kami hanya ingin keadilan,” tegasnya.

Koordinator warga, Nyoman Musadi, turut menyuarakan kegelisahan masyarakat. Ia menyebut bahwa aturan hukum adat yang seharusnya dijadikan dasar belum juga diterapkan. Ia juga menyoroti nasib para pekerja yang terdampak.

“Masalah ini akan berdampak ke sekitar 250 sampai 300 karyawan. Langkah hukum sudah kami tempuh dan besok akan mulai berjalan. Untuk sementara, mereka yang tempat usahanya belum dibongkar masih tetap bekerja,” katanya.

Salah satu tempat usaha yang dibongkar. Sumber Foto : bpn

Alex Barung, kuasa hukum dari Persatuan Pedagang Pantai Bingin, menyoroti ketidakkonsistenan pemerintah dalam menjalankan hukum. Ia menyatakan bahwa gugatan masyarakat telah terdaftar dan diverifikasi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 18, yang seharusnya menghentikan sementara proses eksekusi.

“Kami sangat menyayangkan tindakan hari ini. Pemerintah seharusnya tunduk pada proses hukum. Gugatan kami meminta penundaan eksekusi sampai ada putusan hukum tetap,” tegas Alex.

Ia juga mempertanyakan pernyataan bahwa masyarakat telah menyerobot tanah negara, padahal penguasaan lahan oleh warga telah berlangsung jauh sebelum aturan tata ruang diterbitkan. Menurutnya, kawasan lindung dan hak hidup masyarakat tidak seharusnya dipertentangkan.

“Pertanyaannya: mana yang lebih penting ditegakkan lebih dahulu, perlindungan kawasan atau hak hidup ribuan warga? Apakah tidak bisa keduanya berjalan berdampingan?” ucapnya.

Ussyana Dethan, S.H., pengacara Morabito, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengabaikan kewajiban legal.

Ia mengakui bahwa bangunan Morabito belum berizin secara penuh, namun proses legalitas telah mereka tempuh dengan membayar pajak dan mendaftarkan pengelolaan secara resmi.

“Kami punya bukti pembayaran pajak dan nama Morabito sudah terdaftar di kantor pemerintahan. BKD bahkan sudah melakukan peninjauan tahun 2024,” kata Ussyana.

Ia mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilai tidak konsisten dan terburu-buru.

“Kami mendukung penegakan hukum, tapi harus adil dan terencana. Karyawan kami ada 150 orang. Kalau mau menertibkan, siapkan dulu lapangan kerja dan kompensasinya,” lanjutnya.

Warga meminta pemerintah bertindak lebih bijak dan berkeadilan, dengan mengedepankan dialog, perencanaan matang, dan perlindungan terhadap hak hidup masyarakat yang terdampak. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News