Sosialisasi
Pada Selasa (20/5/2025) Disdikpora Kota Denpasar mengundang secara khusus camat serta perbekel dan lurah se-Kota Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, secara masif menyosialisasikan juknis pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Pada Selasa (20/5/2025) Disdikpora Kota Denpasar mengundang secara khusus camat serta perbekel dan lurah se-Kota Denpasar.

Agenda ini menjadi penanda penting dari implementasi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengganti istilah lama “PPDB” menjadi “SPMB”. Meski istilah berubah, substansinya masih memiliki benang merah yang sama, hanya saja kini lebih selaras dengan regulasi terkini.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Putu Gede Astara, menjelaskan beberapa penyesuaian.

Baca Juga :  Buleleng Lepas 1.275 Atlet dan Official Menuju Porjar Provinsi Bali

“Beberapa istilah mengalami pergeseran, seperti zonasi yang kini disebut domisili, dan jalur mutasi menggantikan istilah perpindahan orang tua. Jalur afirmasi dan prestasi tetap ada, namun proporsinya disesuaikan dengan kebijakan terbaru,” jelas Agung Astara.

Tak hanya itu, tahun ini menjadi momen bersejarah dengan berdirinya SMPN 17 Denpasar di Jalan Nagasari, Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur. Dengan berdirinya SMP negeri di kawasan Penatih, maka Pemkot Denpasar dapat mengatasi blank spot SPMB di wilayah tersebut.

Agung Astara menyampaikan kebijakan SPMB tahun ajaran 2025/2026 sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, dengan prinsip dasar objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Ia memastikan tidak ada pendaftaran gelombang kedua untuk SMP negeri dan tidak ada istilah jatah-jatahan.

Baca Juga :  Cemerlang Motor Hadirkan Servis Murah di Anniversary ke-5 SD Alam Nusantara, Dekatkan Layanan kepada Masyarakat

“Kami pastikan, juknis SPMB jadi tongkat komando kami dalam menjalan SPMB. Ketika nanti semua rangkaian SPMB SMP negeri sudah rampung, siswa yang tidak diterima di sekolah negeri kami sarankan ke sekolah swasta,’’ ujar Agung Astara.

Ia meminta para perbekel dan lurah ikut mengawasi dan mengawal pelaksanaan SPMB tahun pelajaran 2025/2026, sehingga berjalan lancar sebagaimana mestinya, tanpa ada yang merasa dirugikan. Begitu juga dengan SPMB di tingkat SD negeri yang mulai tahun ini sudah diselenggarakan secara online (berjaringan).

Baca Juga :  Lahan SD Bersertifikat Desa Adat, Pansus Aset Pertanyakan Kinerja BPN

Ia menaruh perhatian besar terhadap integritas dalam pelaksanaan SPMB. Ia menegaskan bahwa proses seleksi siswa tahun ini harus terbebas dari praktik curang.

“SPMB harus menjadi cerminan proses seleksi yang adil, transparan, dan bebas KKN. Ini tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah maupun masyarakat,” tegasnya. (sa/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News