SPMB SD Negeri
Sosialisasi SPMB kepada operator SD Kecamatan Denpasar Selatan dan Denpasar Barat di kantor Disdikpora Kota Denpasar, Kamis (15/5/2025). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pendaftaran masuk SD tahun ajaran 2025/2026 melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), dan khusus di Kota Denpasar SPMB SD Negeri dilaksanakan secara online (berjaringan). Sebelum mendaftar, pastikan orang tua atau wali murid sudah memahami dan menyiapkan syarat masuk SD Negeri di SPMB tahun ajaran 2025/2026.

Dikutip dari Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor 100.3.3.3/756/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2025/2026, yang mengacu Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, syarat masuk SD Negeri 2025 melalui SPMB terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Baca Juga :  Buruan Daftar! Tujuh SMP Negeri Denpasar Belum Penuhi Kuota Jalur Domisili

Persyaratan umum masuk SD terdiri dari batas usia. Sedangkan persyaratan khusus masuk SD berbeda-beda sesuai jalur penerimaan murid baru yang diikuti calon murid. Khusus SPMB SD tidak ada Jalur Prestasi, tetapi ada Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi.

Pada juknis ditegaskan, calon murid SD tidak dipersyaratkan telah mengikuti pendidikan Taman Kanak-Kanak/Roudhotul Athfal. Selain itu, juga tidak ada tes membaca, menulis, berhitung atau tes calistung bagi calon murid kelas 1 SD pada SPMB.

Peraturan terkait larangan tes dalam syarat masuk SD tersebut ditegaskan Tim SPMB Kota Denpasar, I Made Mudiartana, S.Pd.SD., M.Pd. “Calon murid SD tidak dipersyaratkan telah mengikuti pendidikan Taman Kanak-Kanak/Roudhotul Athfal. Juga tidak boleh ada tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain untuk masuk SD,” ucapnya di sosialisasi SPMB yang menghadirkan operator SD Kecamatan Denpasar Selatan dan Denpasar Barat di kantor Disdikpora Kota Denpasar, Kamis (15/5/2025).

Kendati demikian, untuk masuk SD calon murid harus memenuhi syarat batas usia terlebih dahulu yakni berusia 7 tahun atau paling rendah berusia 6 tahun. Sementara untuk calon murid usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan syarat memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus.

Baca Juga :  Jalur Prestasi SPMB SMP Negeri Denpasar Tak Penuhi Kuota, Ratusan Kursi Beralih ke Domisili

Pendaftaran calon murid SD Negeri di Kota Denpasar lewat SPMB online dimulai tanggal 16-21 Juni 2025 di sekolah tujuan. Ketika ingin masuk SD Negeri, calon murid harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Mulai dari batas usia dan beberapa dokumen yang diperlukan untuk mendaftar SD. (sa/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News