
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Seorang anak di bawah umur asal salah satu desa di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng tidak bisa berkutik setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Kubutambahan. Pria yang masih berusia 17 tahun ini telah beraksi di enam tempat dan uang hasil curian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan ke tempat hiburan malam.
Kapolsek Kubutambahan, AKP Kadek Robin Yohana menerangkan, pengungkapan kasus menjerat anak dibawah umur ini berawal dari laporan warga bernama I Kadek Juliantara (31) asal Desa Bantang, Kecamatan Kintamani, Bangli pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 06.00 WITA.
Saat itu korban menaruh sepeda motor Honda Blade dengan posisi kunci nyantol di Banjar Dinas Pasek, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Kelengahan korban lantas dimanfaatkan oleh pelaku yang langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Kami menerima laporan korban dan secara intensif melakukan penyelidikan. Hingga dengan keterangan beberapa saksi dan olah TKP kami berhasil mengantongi identitas terduga pelaku dan langsung melakukan pengejaran,” ungkap AKP Robin, Rabu (6/5/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui jika pelaku merupakan seorang buruh asal salah satu Desa di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Tidak butuh waktu lama akhirnya pelaku berinisial W berhasil diamankan saat berada di sebuah warung bakso di Wilayah Desa Kubutambahan.
Setelah dilakukan introgasi, W mengakui jika telah melakukan pencurian sepeda motor milik I Kadek Juliantara. Bahkan fakta yang lebih mengejutkan W ternyata telah beraksi di enam tempat, diantara mencuri sepeda motor Honda Blade di Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan, mencuri tiga tabung gas elpiji 3kg di Banjar Dinas Kawanan, Desa Bila,
Mencuri sebuah biola, handphone, uang tunai sejumlah Rp478.000 di Banjar Dinas Kanginan, Desa Bila, mencuri celengan yang berisi uang tunai Rp1.150.000 di Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan, mencuri seekor ayam di Dinas Banyu Buah, Desa Bulian. Bahkan terparah mencuri sepasang sepatu, sepasang sandal, kemeja, uang tunai Rp195.000 dan Handphone di Panti Asuhan Hindu Destawan, Desa Sawan.
“Hasil interogasi didapati jika pelaku sudah beraksi di enam TKP dan hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus pergi ke tempat hiburan malam,” imbuhnya.
Kini akibat perbuatannya, pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur diserahkan penanganannya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut.(dar/bpn)












