Pelaku narkotika
Pelaku narkotika berinisial MS saat digelandang menuju rutan Mapolres Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Polisi nampaknya sedikit kesulitan menangkap seorang pelaku narkotika berinisial Tukis. Sebab pria asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng tersebut terbilang lihai dan berhasil kabur dengan cara loncat pagar saat digrebek ditempat kerjanya.

Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan menyebut, penggerebekan terhadap Tukis berawal dari tertangkapnya MS asal Dusun Tegallenga, Desa Kalisada Kecamatan Seririt, Buleleng pada Senin (28/4/2025) pukul 13.00 WITA. Pelaku MS ditangkap lantaran kedapatan mempunyai narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,28 gr Bruto atau 0,18 gr Netto.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Dampingi Gubernur Koster Hadiri Upacara Tawur Karya Agung di Pura Payogan Agung Segara Rupek

Pelaku MS ditangkap di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan didapati sejumlah barang bukti seperti sebuah bong atau alat hisap sabu, sebuah pipet kaca bekas pakai, sebuah korek api gas, sebuah potongan pipet warna bening garis putih yang salah satu ujungnya runcing, sebungkus plastik klip bening kosong, sebuah gunting, dua potongan pipet plastik, dan sebuah handphone berwarna hitam.

“Kami lakukan interogasi terhadap MS dan diakui seluruh barang bukti merupakan milik pribadi yang didapat dari seorang asal Desa Lokapaksa bernama Tukis. Kemudian kami mendapat informasi jika Tukis bekerja di sebuah penginapan yang tidak jauh dari tempat tinggalnya,” ungkap Kompol Agung ditemani Kasat Resnarkoba, AKP Putu Edy Sukaryawan.

Baca Juga :  Bupati Sutjidra Sebut Sampah sebagai Faktor Utama Penyebab Banjir di Baktiseraga

Penelusuran dan pengintaian pun langsung dilakukan Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng ke penginapan yang dimaksud oleh pelaku MS. Namun saat dilangsungkan proses penggerebekan di penginapan tersebut, Tukis berhasil lolos dari kejaran polisi dengan cara melompati pagar dari penginapan tempatnya bekerja.

“Kami mungkin masih belum beruntung saja, karena saat dilangsungkan penggerebekan ke lokasi bekerjanya, Tukis berhasil kabur dengan cara melompati pagar penginapan. Namun kami sampai saat ini masih lakukan pengejaran,” imbuhnya.

Sementara itu akibat perbuatannya, pelaku MS disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Tidak hanya pidana penjara pelaku MS juga terancam pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News