Cegah
Disdikpora Denpasar Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan dan Bullying di Sekolah. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menegaskan pentingnya pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah, khususnya perundungan atau bullying. Hal ini disampaikan Kepala Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, saat rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Denpasar di SMPN 14 Denpasar, Kamis (15/5/2025).

Wiratama menyampaikan bahwa hampir seluruh satuan pendidikan dari tingkat TK hingga SMP di Denpasar telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Tim ini berperan penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Baca Juga :  Buleleng Lepas 1.275 Atlet dan Official Menuju Porjar Provinsi Bali

“Masih ada bullying di Kota Denpasar. Mohon diawasi anak-anak kita, dicek kembali situasi di sekolah, agar tidak terjadi kekerasan,” ujar Wiratama di hadapan para kepala sekolah SMP negeri dan swasta.

TPPK di tiap sekolah terdiri dari minimal tiga unsur, yakni guru, orang tua atau komite sekolah, serta unsur masyarakat. Mereka ditugaskan untuk mendeteksi dan menangani kasus kekerasan, bullying, intoleransi, dan diskriminasi di lingkungan pendidikan.

Wiratama menekankan bahwa tugas pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab guru BK, namun juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk guru, siswa, dan Satgas TPPK.

“Optimalisasi kerja TPPK harus ditingkatkan, terutama pada aspek pencegahan. Kita ingin sekolah menjadi tempat yang ramah anak dan mendidik karakter siswa dengan pendekatan humanis,” ujarnya.

Baca Juga :  Buleleng Lepas 1.275 Atlet dan Official Menuju Porjar Provinsi Bali

Pembentukan TPPK mengacu pada Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Wiratama menyebut, dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan diharapkan menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak seperti KPAD, psikolog, puskesmas, serta instansi terkait lainnya.

Selain mempermudah penanganan laporan kekerasan, TPPK juga berfungsi untuk mengedukasi warga sekolah mengenai pentingnya mencegah kekerasan sejak dini.

“TPPK harus menjadi ujung tombak dalam mempercepat penanganan dan menciptakan lingkungan sekolah yang ramah anak. Kami harap semua pihak di sekolah memahami ini,” pungkasnya.(sa/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News