Satpol PP Kabupaten Buleleng
Anggota Satpol PP Kabupaten Buleleng saat memindahkan timbunan rongsokan yang ditaruh salah seorang warga di Terminal Penarukan, Singaraja. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Satpol-PP Kabupaten Buleleng akhirnya bersihkan tumpukan rongsok yang ditaruh seorang warga di Terminal Penarukan. Kegiatan pemindahan tersebut dilakukan lantaran menggangu aktivitas dan kenyamanan pengguna terminal.

Kasatpol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana menerangkan, pihaknya menerima aduan dari masyarakat ada seorang yang dengan sengaja menimbun rongsokan di area Terminal Penarukan. Laporan tersebut langsung ditanggapi pada Kamis (6/2/2025) dengan menerjunkan Tim Trantibum regu II. Hasilnya didapati ada tumpukan rongsokan yang diduga sengaja ditaruh di terminal dan sudah mengganggu aktivitas di terminal.

Baca Juga :  ASN Baru Resmi Dilantik, Bupati Sutjidra Tekankan Etika dan Profesionalisme dalam Bertugas

Setelah dilakukan komunikasi, akhirnya Tim bertemu dengan pemilik rongsokan yang mengaku bernama Nyoman dari lingkungan Ketewel, Kelurahan Penarukan. Meskipun Satpol PP sempat kesulitan berkomunikasi, akhirnya pemilik rongsok mengerti dan mau memindahkan tumpukan rongsoknya.

“Kesalahannya menaruh rongsok di Terminal, anggota sempat kesulitan berkomunikasi tapi dengan berbagai bujukan beliau patuh dan mau mengikuti arahan untuk tidak menaruh rongsok disana (terminal, red),” ungkap Arya.

Pihaknya menegaskan, penertiban terhadap warga yang menaruh rongsok di Terminal Penarukan telah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat. Meski telah melanggar, Satpol PP pun hanya memberi teguran kepada yang bersangkutan. Apalagi pemilik rosok mengaku akan segera menjual tumpukan rongsok tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kami masih berikan pembinaan dan penyuluhan sebagai tindakan pertama, tujuannya menimbun disana (terminal, red) untuk dijual karena beliau tidak ada sanak keluarga. Sementara rongsok kami pindah ke pinggiran tembok terminal,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bupati Sutjidra Sebut Sampah sebagai Faktor Utama Penyebab Banjir di Baktiseraga

Perlu diketahui, Satpol PP Kabupaten Buleleng setiap harinya terus melaksanakan kegiatan pengamanan, patroli pengawasan, pembinaan serta penertiban terhadap PKL, pedagang bermobil, pemasangan banner, baliho, sepanduk maupun umbul-umbul yang tidak sesuai dengan Perda.

Adapun landasan hukum yang dipakai dalam kegiatan penertiban yakni Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang PKL, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Reklame, dan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News