
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Gegara ketagihan nikmatnya narkoba, Imam Syafii (30) sampai mencuri tabung gas elpiji hanya untuk membeli paket barang haram tersebut. Akibat aksinya, pria beralamat di Jalan Jeruk, Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja tersebut harus masuk bui.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Gede Juli menerangkan pihaknya mengetahui adanya video viral terkait dugaan pencurian tabung gas elpiji di Jalan Merak Gang Rakit Nomor 3, Kelurahan Kampung Bugis, Singaraja pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 01.30 WITA dengan korban bernama Sudarmanto (45).
Berawal dari informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Singaraja langsung menuju tempat kejadian untuk mengumpulkan data, barang bukti, dan keterangan saksi-saksi. Tidak butuh waktu lama tim berhasil mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku yang mengarah ke seorang bernama Iman Syafi’i.
“Setelah diselidiki dengan mengumpulkan data dan keterangan saksi-saksi, kami dapat satu nama dan keberadaan pastinya. Kami tangkap di rumahnya dan saat diinterogasi pelaku mengakui telah mencuri tabung gas milik korban,” ungkap Kompol Juli.
Setelah digelandang menuju kantor polisi pelaku mengaku melakukan aksinya sekitar pukul 01.30 WITA dengan mengendarai sepeda motor Vario warna Hitam DK 3667 UAH untuk memantau berkeliling di sekitar lokasi kejadian. Melihat situasi rumah sepi, pelaku lantas memanjat tembok rumah milik korban dan mengendap-endap ke arah dapur hingga melepas regulator yang terpasang di tabung gas yang akan dicuri.
Beruntung pemilik rumah tidak mendengar gerak-gerik pelaku, bahkan pelaku berhasil keluar melalui pintu pagar rumah yang tidak terkunci dari dalam. Selanjutnya tabung gas yang sudah berhasil dicuri langsung dijual ke salah satu warung di Jalan A Yani yang tidak dikenalnya seharga Rp110 ribu.
“Jadi uang hasil penjualan tabung dipakai pelaku untuk membeli rokok, nasi, dan paket sabu-sabu. Tapi kami masih dalami siapa yang menjual barang haram tersebut kepada pelaku,” tegas Kompol Juli.
Kini terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Angka 3 dan Angka 5 KUHP yang berbunyi “Barang siapa yang telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal tersebut maka dikenakan ancaman hukuman tujuh tahun penjara”.(dar/bpn)












