Pencurian Sesari
Polisi saat mengamankan pelaku pencurian Sesari di Pura Sekar di Banjar Dinas Tegal Sumaga, Desa/Kecamatan Tejakula, Buleleng yang sempat terekam CCTV. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Aksi nekat maling Sesari di Pura Sekar, Desa Tejakula yang sudah beraksi sampai dua kali akhirnya terhenti. Polsek Tejakula telah berhasil mengamankan pelaku yang ternyata masih berstatus di bawah umur.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menerangkan peristiwa pencurian sesari sebenarnya telah terjadi sebanyak dua kali dan keduanya terekam kamera pengawas CCTV di dalam pura. Kejadian pertama pada Kamis (30/1/2025) pukul 09.50 WITA dan Jumat (31/1/2025) pukul 08.10 WITA. Bahkan sesuai penyidikan pelaku merupakan orang yang sama.

Dalam video pertama, terlihat seorang remaja laki-laki menggunakan kaos hijau membelokkan kamera CCTV ke bawah aksi pelaku tersebut tak terekam kamera. Pada video kedua, seorang remaja menggunakan kaos biru terlihat berusaha merusak gembok kotak sesari dengan memukul-mukul menggunakan palu.

Baca Juga :  Bupati Sutjidra Sebut Sampah sebagai Faktor Utama Penyebab Banjir di Baktiseraga

Kejadian pencurian di tempat suci tersebut pun dilaporkan pengempon pura bernama Nyoman Kerta (61). Laporan itu disampaikan ke Polsek Tejakula pada Minggu (2/2/2025). Dalam laporannya, Kerta menyebut pada 30 Desember 2024 lalu datang ke pura untuk membuka rekaman CCTV yang terpasang di sumur suci di pura.

“Sesuai rekaman CCTV pelapor melihat ada yang berusaha merusak kamera CCTV dan terdengar bunyi ketokan palu. Selanjutnya pada pukul 18.00 WITA pelapor mengecek CCTV didalam pura dan sudah dalam kondisi rusak. Bahkan gembok kotak sesari di pura tersebut juga diduga dijebol. Uang yang diperkirakan berjumlah sekitar Rp300 ribu di dalamnya ikut raib,” ungkap AKP Darma saat ditemui Senin (3/2/2025).

Berbekal petunjuk dan barang bukti yang kuat, Unit Reskrim Polsek Tejakula akhirnya berhasil mengantongi identitas terduga pelaku yang berasal dari salah satu Desa di Kecamatan Tejakula, Buleleng. Terduga pelaku yang masih berusia di bawah umur akhirnya ditangkap dan dilakukan interogasi hingga diakui jika perbuatannya telah dilakukan sebanyak dua kali.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Dampingi Gubernur Koster Hadiri Upacara Tawur Karya Agung di Pura Payogan Agung Segara Rupek

“Pelaku sudah diamankan di rumahnya dan bukan berasal dari Desa Tejakula, iya (masih berstatus di bawah umur, red). Kejadiannya memang dua kali dan keduanya dilakukan oleh pelaku,” tegas AKP Darma.

Sementara itu, pasca diamankan Polsek Tejakula terduga pelaku masih terus diawasi sembari menunggu koordinasi dari sejumlah pihak seperti BAPAS, KPAI, dan Kejaksaan.

“Mengingat pelaku masih dibawah umur jadi kasus ini masih dikonsultasikan, apakah pidana dilanjutkan atau dilakukan upaya diversi semua itu masih dikaji. Tapi jika yang bersangkutan merupakan residivis bisa saja ditahan, namun di Lapas anak,” pungkas dia.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News