
BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 mengenai Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Peraturan ini secara resmi diundangkan dan mulai berlaku pada 9 Oktober 2024. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan menjaga iklim investasi di Indonesia, serta mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
PMK 69/2024 ini diterbitkan karena fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan dalam PMK sebelumnya akan berakhir pada 8 Oktober 2024. Selain itu, ada kebutuhan untuk menyesuaikan aturan administrasi pajak terkait pembaruan sistem administrasi perpajakan dan penerapan kebijakan pajak minimum global yang berdampak pada pemberian insentif perpajakan.
PMK ini memperbarui beberapa ketentuan, termasuk kriteria penerima fasilitas pengurangan pajak. Wajib Pajak badan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus melakukan penanaman modal baru yang sebelumnya belum pernah memperoleh keputusan terkait pengurangan pajak berbasis penanaman modal. Aturan ini mencakup pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara yang memperoleh izin usaha, kemudahan usaha, dan fasilitas penanaman modal.
Selain itu, PMK ini menambahkan klausul sebagai antisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global. Klausul tersebut menyebutkan bahwa Wajib Pajak yang telah memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak dan termasuk dalam ruang lingkup wajib pajak tertentu terkait pajak minimum global bagi perusahaan multinasional di Indonesia akan dikenakan pajak tambahan minimum domestik sesuai aturan yang berlaku. Perpanjangan waktu usulan pemberian fasilitas pengurangan pajak ini juga diatur hingga 31 Desember 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengimbau seluruh Wajib Pajak badan untuk memahami ketentuan dalam PMK 69/2024 agar dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan optimal.
“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 69/2024 tersebut,” ujar Dwi Astuti.
Informasi lengkap mengenai PMK 69/2024 dapat diakses di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak pada pajak.go.id.(tis/bpn)












