DJP
Direktur Penyuluhan, Palayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Hingga 30 September 2024, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp28,91 triliun. Penerimaan ini berasal dari berbagai sumber, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), serta pajak yang dipungut atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Rinciannya, PPN PMSE menyumbang Rp23,04 triliun, pajak kripto mencapai Rp914,2 miliar, pajak fintech sebesar Rp2,57 triliun, dan pajak SIPP memberikan kontribusi Rp2,38 triliun.

Sampai September 2024, sebanyak 178 pelaku usaha telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk dua pelaku usaha baru, yaitu Optimise Media (SEA) Pte. Ltd. dan DFENG LIMITED yang ditunjuk pada bulan tersebut. Dari total tersebut, sebanyak 168 pelaku usaha PMSE telah menyetorkan PPN PMSE dengan total nilai Rp23,04 triliun.

Baca Juga :  DJP Bali dan Pemkab Jembrana Bentuk Tim Bersama, Perkuat Pengawasan dan Edukasi Pajak

“Rincian setoran tersebut adalah Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp6,14 triliun hingga September 2024,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

Penerimaan dari pajak kripto mencapai Rp914,2 miliar hingga September 2024. Angka ini mencakup Rp246,45 miliar yang terkumpul pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp446,92 miliar sepanjang 2024. Penerimaan pajak kripto ini terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp428,4 miliar, serta PPN DN dari pembelian kripto sebesar Rp485,8 miliar.

Pajak fintech dari P2P lending juga memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan sebesar Rp2,57 triliun. Rinciannya, Rp446,39 miliar diperoleh pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, dan Rp1,02 triliun pada 2024. Penerimaan pajak fintech ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp428 miliar, serta PPN DN sebesar Rp1,37 triliun.

Baca Juga :  Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

Penerimaan dari pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp2,38 triliun hingga September 2024. Penerimaan ini terdiri dari Rp402,38 miliar yang terkumpul pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, dan Rp863,6 miliar pada 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp162,2 miliar dan PPN sebesar Rp2,22 triliun.

Dwi Astuti menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital. Penunjukan pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau memberikan layanan digital kepada konsumen di Indonesia akan terus dilakukan.

Baca Juga :  Hari Pajak 2026, DJP Tegaskan Peran Pajak sebagai Fondasi Ketahanan Ekonomi Nasional

“Pemerintah juga berencana menggali potensi penerimaan pajak lebih lanjut dari transaksi perdagangan aset kripto, bunga pinjaman fintech, dan transaksi pengadaan melalui SIPP,” tambah Dwi.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri dan daftar pemungut dapat diakses melalui https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News