BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM –Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024 antara pihak Eksekutif dan Legislatif di Kabupaten Karangasem berlangsung dengan sangat cepat pada Kamis (8/8/2024). Proses yang biasanya memakan waktu lebih lama ini, berhasil diselesaikan hanya dalam satu hari, menjadikannya sebagai pembahasan APBD Perubahan tercepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dewan Karangasem berhasil menggelar lima kali rapat dalam satu hari, dimulai dari rapat paripurna penyampaian materi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2023 tentang APBD Semesta Berencana 2024, yang disertai pidato pengantar dari Bupati. Selanjutnya, rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi langsung dilaksanakan, diikuti dengan rapat paripurna jawaban Bupati atas pemandangan umum tersebut. Rapat gabungan komisi dengan pihak eksekutif juga dilakukan, dan akhirnya, pada malam hari, dewan mengakhiri serangkaian rapat dengan sidang paripurna pengesahan APBD Perubahan 2024.
“Rapat kemarin selesai dalam sehari karena sebelumnya KUA-PPAS sudah disepakati, sehingga kemarin RAPBD Perubahan langsung diserahkan, dibahas, dan disepakati. KUPA yang paling menentukan, jadi kemarin langsung diketok palu,” ujar Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, saat dikonfirmasi pada Jumat (9/8/2024).
Dalam sidang paripurna pengesahan APBD Perubahan tersebut, sebanyak 30 anggota Dewan menandatangani absensi sebagai bukti kehadiran, sehingga rapat dinyatakan kuorum dan APBD Perubahan Semesta Berencana 2024 resmi disahkan.
Hal menarik terjadi dalam laporan gabungan komisi yang digabungkan dengan pendapat akhir fraksi-fraksi, dibacakan oleh I Nengah Suparta dari Fraksi PDI Perjuangan. Meskipun seluruh fraksi di DPRD Karangasem sepakat untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 9 Tahun 2023 tentang APBD 2024 menjadi Perda, Fraksi Nawa Satya dari Partai Nasdem memberikan pendapat akhir yang berbeda.
Anggota Fraksi Nawa Satya Partai Nasdem, yang tidak hadir dalam sidang paripurna tersebut, menyatakan bahwa karena waktu pembahasan yang sangat singkat dan adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang cukup besar, mereka tidak akan bertanggung jawab jika APBD Perubahan ini nantinya memiliki implikasi hukum.
Fraksi PDI Perjuangan, dalam pendapat akhirnya, tidak hanya menyepakati pengesahan Ranperda tersebut, tetapi juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program dan anggaran. Fraksi ini menegaskan bahwa pengalokasian anggaran untuk kebutuhan dasar masyarakat harus menjadi prioritas utama demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karangasem.
Fraksi Golkar menyarankan agar pemerintah daerah benar-benar melaksanakan kesepakatan dalam pembahasan Raperda APBD Perubahan 2024 dengan mengedepankan transparansi, efektivitas, efisiensi, serta selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fraksi Gerindra dan Fraksi Catur Warna juga menyetujui pengesahan Ranperda tersebut menjadi Perda, dengan harapan pemerintah daerah segera melaporkan hasil pembahasan DPRD Kabupaten Karangasem ke pemerintah Provinsi Bali agar Perda yang sudah disahkan ini dapat segera dilaksanakan dan bermanfaat bagi masyarakat Karangasem.
Bupati Karangasem, I Gede Dana, dalam pidato penutupnya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras DPRD Karangasem dalam membahas Ranperda APBD Perubahan 2024 hingga akhirnya bisa disahkan menjadi Perda. “Kami berharap sinergi ini terus terjalin dengan baik sehingga pembangunan di Karangasem semakin maju dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Karangasem,” ujarnya.(st/bpn)