Akta Perkawinan Langsung Jadi
Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Arta Brata menyerahkan Akta Perkawinan Langsung Jadi pada Upacara Pernikahan I Wayan Agus Yuliawan dan Ni Nyoman Ariesta Putri, Kamis (25/7/2024) di kawasan Banjar Yang Batu Kauh, Dangin Puri Klod, Kecamatan Denpasar Timur. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikcapil) Denpasar terus menggalakkan program Akta Perkawinan Langsung Jadi. Penyerahan Akta Perkawinan Langsung Jadi pada, Kamis (25/7/2024) diserahkan Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Arta Brata pada Upacara Pernikahan I Wayan Agus Yuliawan dan Ni Nyoman Ariesta Putri di kawasan Banjar Yang Batu Kauh, Dangin Puri Klod, Kecamatan Denpasar Timur.

“Program terobosan dari Disdukcapil Denpasar dengan memberikan pelayanan Akta Perkawinan Langsung Jadi terus digalakan, dan kali ini kami berkesempatan menyerahkan Akta Perkawinan Langsung Jadi kepada pasangan pengantin Agus Yuliawan dan Ariesta Putri,” ujar Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Arta Brata saat ditemui di sela-sela acara.

Baca Juga :  HUT Ke-66 Provinsi Bali, Pj Gubernur Mahendra Jaya Berikan Hormat dan Penghargaan Kepada Para Pendiri, Pejuang, dan Pemimpin Bali

Lebih lanjut Dewa Juli menjelaskan, penyerahan dokumen akta perkawinan secara langsung ini sebagai langkah percepatan dalam memperoleh administrasi kependudukan bagi masyarakat. Di samping itu, penyerahan dokumen akta perkawinan dan dokumen administrasi kependudukan lainya merupakan bentuk apresiasi Disdukcapil Kota Denpasar kepada masyarakat.

“Ini merupakan sebuah terobosan bagi masyarakat, sehingga pengurusan akta perkawinan tidak perlu lama, melainkan cepat dan langsung jadi,” jelasnya.

 Dijelaskan pula, adapun pengurusan akta perkawinan langsung jadi ini sejatinya sama dengan pengurusan dokumen pada umumnya. Hanya saja, khusus akta perkawinan masyarakat dapat menyerahkan dokumen paling lambat pada saat hari pernikahan dengan langsung datang ke Disdukcapil di Graha Sewakadarma Lumintang.

“Berkas yang diperoleh nantinya adalah Akta Perkawinan, KTP el masing-masing mempelai dengan status kawin, dan Kartu Keluarga, pengurusanya bisa berkordinasi dengan Disdukcapil Kota Denpasar untuk dapat diserahkan usai upacara pernikahan berlangsung,” ujarnya.

Baca Juga :  Penyerahan TJSL Pengelolaan Sampah PT Pelindo kepada Kelurahan Serangan, Harapkan Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

 Dewa Juli berharap, dengan adanya program ini masyarakat dapat taat dan tertib administrasi. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak lagi menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

“Harapan kami dari program terobosan ini dapat memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar yang tertib administrasi, khususnya administrasi kependudukan,” harap Dewa Juli.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News