Pelantikan Pejabat Fungsional
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana saat melantik 5 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkot Denpasar di aula Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, Kamis (25/7/2024). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana melantik 5 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkot Denpasar di aula Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, Kamis (25/7/2024).

Sekda Alit Wiradana mengambil sumpah jabatan dr. I Wayan Widana, Sp.AN saat ini telah diangkat dalam jabatan fungsional Dokter Ahli Utama di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Dalam kesempatan tersebut juga dilantik 1 Jabatan Fungsional PBJ dan 3 Jabatan Fungsional Pengembangan Kewirausahaan. Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala BKPSDM Wayan Sudiana, Direktur Utama RSUD Wangaya, dr. A.A Made Widiasa, Kepala Bagian PBJ Setda Kota Denpasar, Ni Ketut Dewi Ratih Purnamasari.

Baca Juga :  PT Hotel Indonesia Natour Kibarkan Sang Merah Putih dan Layangan Garuda di Bali Beach Hotel The Heritage Collection

Sekda Alit Wiradana menyampaikan ucapan selamat kepada pegawai yang  telah memiliki pengalaman dapat terus berperan aktif dalam percepatan pembangunan di Kota Denpasar.

”Pelantikan pejabat merupakan perjalanan kerja kepegawaian yang dibingkai dalam sistem meritokrasi, sehingga diharapkan mampu mewujudkan ASN Kota Denpasar yang berintegritas, serta sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya,” ujarnya.

Sekda Alit Wiradana menyampaikan, kenaikan jenjang ini dapat meningkatkan produktivitas serta inovasi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan kemajuan teknologi saat ini dapat meningkatkan keahlian dan memaksimalkan pelayanan.

“Era teknologi saat ini dengan berbagai tantangan serta permasalahan terus terjadi sehingga transformasi dibutuhkan dalam memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Hadiri Pujawali di Banjar Bumi Santhi

Sementara Kepala BKPSDM Wayan Sudiana menyampaikan, pelantikan Pejabat Fungsional Dokter Utama dilakukan Sekda Kota Denpasar. Hal ini berkaitan dengan turunnya SK penetapan dari Presiden RI. Sedangkan, berkaitan dengan pelantikan 4 Jabatan Fungsional lainnya sesuai dengan turunnya SK Wali Kota Denpasar. Saat ini setiap ada kenaikan jabatan fungsional harus dilaksanakan pelantikan.

”Pelantikan menjadi syarat dari pemerintah pusat, yakni satu bulan setelah penetapan harus dilaksanakan pelantikan,” ungkapnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News