Tilang Elektronik
Ilustrasi Tilang Elektronik. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Selama sebulan penerapan sistem Tilang Elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di Kabupaten Karangasem, ratusan pelanggaran lalu lintas terdeteksi. Sejak dimulai pada 5 Juni 2024, hingga 6 Juli 2024, tercatat ada 420 pelanggaran yang terpantau oleh sistem ETLE.

Dari total pelanggaran tersebut, hanya sekitar 19 pelanggaran yang berhasil dikonfirmasi dengan tilang. Sisanya terkendala karena alamat pemilik kendaraan tidak ditemukan atau pemilik kendaraan sudah berpindah alamat. Selain itu, ratusan kasus lainnya masih dalam proses pengiriman atau belum mendapatkan konfirmasi dari pelanggar.

Baca Juga :  Warga Minta Damkar Karangasem Siagakan Armada di Kecamatan Kubu untuk Antisipasi Kebakaran Lahan

Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, menegaskan bahwa pelanggar yang kasusnya belum terkonfirmasi atau dikembalikan akan mengalami kendala saat pengurusan Samsat tahunan.

“Mereka tetap harus mempertanggungjawabkan pelanggarannya,” ujar Sadiarta.

Penerapan ETLE ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait sistem ETLE ini melalui berbagai media dan kegiatan langsung di lapangan.

“Dengan diberlakukannya sistem ETLE ini, kami berharap dapat meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menciptakan budaya tertib di jalan raya. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari tilang elektronik dan demi keselamatan bersama,” tambah Sadiarta.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News