Kejaksaan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, Komang Ugra Jagiwirata. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Kejaksaan Negeri Karangasem saat ini sedang menelaah informasi terkait penggunaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) Desa Adat di Kabupaten Karangasem. Langkah ini diambil menyusul adanya surat kaleng yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Karangasem terkait penggunaan dana BKK tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, Komang Ugra Jagiwirata, mengonfirmasi pada Selasa (16/7/2024) bahwa pihaknya sedang memeriksa salah satu surat kaleng yang masuk terkait penggunaan dana BKK desa adat.

“Tahun 2024 ini, total ada tiga surat kaleng yang masuk, di antaranya terkait simpan pinjam LPD, penggunaan Dana Desa, serta penggunaan dana BKK yang saat ini sedang kami telaah,” ujar Ugra.

Ugra menjelaskan bahwa surat kaleng terkait BKK berisi informasi mengenai pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana tersebut. Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah informasi tersebut akan memenuhi unsur pidana atau tidak karena masih dalam proses telaah.

Baca Juga :  Golkar Kejutkan Publik, Rekomendasi Pilkada Karangasem Jatuh ke Gus Par - Guru Pandu

Seluruh surat kaleng yang masuk ke Kejaksaan Negeri Karangasem akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Informasi yang ada dalam surat kaleng akan dipilah dan disaring sebelum ditelaah untuk menentukan tindakan yang akan diambil selanjutnya.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News