Sekda Dewa Indra
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengingatkan kembali adanya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya. Hal ini disampaikannya di Denpasar, Jumat (19/7/2024) sore menyusul adanya informasi helikopter jatuh yang diduga disebabkan terjerat tali layang-layang.

Dewa Made Indra mengatakan, dalam Perda No. 9 Tahun 2000 Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari Bandar Udara. Selanjutnya dalam Ayat (2) disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki.

Baca Juga :  CMO PINTU: Indonesia Jadi Pemain Kunci Industri Crypto di Asia Tenggara

Di Ayat (3) menyebutkan Dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut atau 18 kilometer sampai dengan 30 mil laut atau 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1.000 kaki. Sekda Dewa Indra mengajak masyarakat Bali untuk mematuhi dan mengikuti peraturan ini demi kepentingan masyarakat. Ia menambahkan, pelaksanaan peraturan ini harus dilihat dengan bijaksana sebagai langkah menjaga keamanan penerbangan dan ruang udara di Bali.

“Apalagi mengingat Bali sebagai daerah pariwisata, penting bagi kita sebagai masyarakat menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Bali,” tambahnya.

Baca Juga :  Upacara Pengeruwakan 'TOD Sentral Parkir Kuta', Langkah Awal Pembangunan MRT Bali

Menurutnya, jika ini dilanggar justru akan merugikan semua pihak baik yang menaikkan layangan maupun seluruh masyarakat Bali.

“Yang menaikkan bisa kena hukuman pidana, apalagi kalau terjadi insiden bisa merugikan semua pihak,” ujarnya lagi.

Adapun sanksi pidana sesuai Pasal 8 Ayat (1) disebutkan Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 6 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000 (lima juta rupiah).(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News