Sidak
Sidak LPG di Denpasar, Pertamina Patra Niaga Temukan Penggunaan Subsidi Tak Tepat. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Untuk memastikan bahwa penggunaan LPG subsidi 3 Kg tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Pertamina Patra Niaga wilayah Bali bekerja sama dengan Disperindag Provinsi Bali dan Disperindag Kota Denpasar serta Ketua Hiswana Migas DPC Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) LPG 3 Kg di beberapa tempat usaha di sekitar wilayah Denpasar, pada Rabu (5/6/2024).

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan sidak Pertamina Patra Niaga mengunjungi empat lokasi, termasuk rumah makan dan laundry. Dari hasil sidak, ditemukan satu rumah makan dan satu laundry yang masih menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi. Pemilik usaha menjelaskan bahwa LPG 3 Kg bersubsidi tersebut diperoleh melalui pengecer dengan harga beli sekitar Rp25.000,- melalui praktik canvassing.

Namun, dua usaha rumah makan dan laundry lainnya sudah menggunakan LPG Non-Subsidi dalam operasionalnya. Salah satu laundry tersebut bahkan telah bergabung dalam program Bule Bali (Bright Gas untuk Laundry Bali) dengan sekitar 50 outlet yang tersebar di beberapa wilayah Bali.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Siaga Long Weekend Hari Raya Idul Adha, Tambah 212 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Bali

Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, Tim Pertamina kembali memberikan edukasi kepada para pelaku usaha. Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg, hanya usaha mikro yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi, bukan untuk usaha skala menengah dan besar.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan bahwa penggunaan LPG subsidi yang tidak tepat sasaran sangat berdampak pada kuota kabupaten/kota. Kuota tersebut seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di Bali.

“Dalam peraturan (ESDM) tersebut sudah jelas mengenai klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 Kg. Pertamina bersama pemerintah daerah senantiasa menghimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai ketentuan dan peruntukannya. Jika merasa mampu atau tidak miskin, diharapkan untuk tidak menggunakan LPG 3 Kg yang merupakan hak mereka yang kurang mampu,” ungkap Ahad.

Baca Juga :  Satpol PP Akui Kecolongan, Gudang Oplosan LPG Subsidi di Karangasem Luput dari Pengawasan

Pada kesempatan tersebut, tim sidak Pertamina juga langsung menghubungkan pelaku usaha restoran dan laundry yang kedapatan masih menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi dengan agen LPG NPSO Pertamina terdekat untuk penggantian tabung LPG 3 Kg subsidi dengan LPG Non-Subsidi yang sesuai peruntukannya. Sidak ini membantu pemerintah dan Pertamina menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro. Saat ini, Pertamina telah menyediakan LPG Non-Subsidi seperti Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk masyarakat mampu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pelaku usaha restoran dan laundry yang telah menggunakan Bright Gas Pertamina serta mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi agar distribusi tersebut digunakan oleh yang berhak,” ujar Ahad.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina ditugaskan oleh Pemerintah untuk mendistribusikan LPG 3 Kg bersubsidi. Pertamina bersama pemerintah daerah dan instansi terkait terus berupaya maksimal untuk mengawasi distribusi LPG 3 Kg bersubsidi agar tepat sasaran.

Untuk informasi lebih lanjut atau layanan pesan antar LPG Non-Subsidi Pertamina, konsumen dapat menghubungi call center Pertamina di nomor 135.(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News