BI
Kepala BI Bali Erwin Soeriadimadja. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR  – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama dengan Bank Indonesia menyelenggarakan Seminar Internasional bertajuk “Strengthening International Cooperation on Asset Recovery and Urgency of Detection of Illicit Financial Flows on Cyber-Enabled Fraud”. Acara ini digelar di VOUX Hotel & Suites Bali pada Jumat (17/5/2024), sebagai bagian dari rangkaian kegiatan peringatan 22 tahun Rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT PPSPM) di Indonesia.

Seminar ini bertujuan untuk menunjukkan komitmen Indonesia sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) dan menghadirkan pembicara ahli dari berbagai lembaga dalam dan luar negeri. Diskusi yang dilakukan mencakup topik tentang pentingnya kerja sama internasional dalam menghadapi kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan penipuan (cyber-enabled fraud) serta implementasi rekomendasi FATF. Indonesia juga menegaskan komitmennya melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset.

Baca Juga :  Sagung Antari Apresiasi Workshop Industri Kerajinan Gerabah di Desa Ubung Kaja

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan, Seminar ini merupakan langkah nyata Indonesia untuk memperkuat kerja sama global dalam melawan kejahatan keuangan. 

“Kami berkomitmen penuh dalam mendeteksi dan mengatasi aliran keuangan ilegal, terutama yang dilakukan melalui teknologi siber,”ungkapnya.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) merupakan ancaman serius bagi ekonomi dan keamanan nasional. Risiko ini juga potensial terjadi pada penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB). Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali (KPw BI Provinsi Bali) telah melakukan beberapa langkah strategis untuk memperkuat penegakan program APU-PPT di Provinsi Bali. Langkah-langkah ini termasuk kerja sama dengan Pemerintah Daerah, Otoritas terkait, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan yang lebih aman dan transparan.

Berbagai strategi yang diterapkan antara lain sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan, optimalisasi pengawasan KUPVA BB, serta pertukaran data dan informasi untuk memantau transaksi yang mencurigakan. Upaya ini telah membuahkan hasil, di mana hasil penilaian TPPU berdasarkan area geografis/provinsi pada SRA (Sectoral Risk Assessment) Bank Indonesia tahun 2021 menunjukkan bahwa Provinsi Bali tergolong sebagai wilayah berisiko rendah.

Baca Juga :  Komitmen Kemajuan Bali, Pasangan Mulia-PAS Resmi Maju dalam Pilgub Bali 2024

Meski demikian, penegakan hukum terhadap TPPU dan TPPT tetap menjadi prioritas karena potensi kejahatan ini akan selalu terbuka di masa depan. Peran aktif dari penyelenggara jasa keuangan, termasuk KUPVA BB, sangat penting dalam mendeteksi pola transaksi mencurigakan dengan lebih efektif. KPw BI Provinsi Bali terus mendorong pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) oleh penyelenggara untuk mengidentifikasi nasabah dan transaksi yang wajar.

Kesadaran atas kewajiban pelaporan oleh penyelenggara masih perlu ditingkatkan, mengingat hasil pengawasan KPw BI Provinsi Bali menunjukkan masih minimnya pelaporan transaksi keuangan mencurigakan. Diharapkan, ke depannya, proses pelaporan dapat dikawal bersama oleh penyelenggara, Bank Indonesia, dan PPATK.

Baca Juga :  Peran Penting OJK dalam Mewujudkan Indonesia Baru

Untuk memperkuat APU-PPT, Bank Indonesia mendorong transformasi digital dalam proses pengawasan dengan memanfaatkan regulatory technology (regtech) dan supervisory technology (suptech) yang menggunakan big data, artificial intelligence, dan machine learning. KPw BI Provinsi Bali terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan program APU-PPT oleh KUPVA BB dengan harapan industri KUPVA BB Bali dapat tumbuh menjadi industri yang sehat, aman, dan kompetitif.

Seminar ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar stakeholder dan lembaga terkait untuk mendorong penegakan rezim APU-PPT dan PPSPM di Indonesia secara berkelanjutan. (ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News