PSU
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Buleleng, Ni Nyoman Suratini. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 40 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dimana didalamnya diatur tentang pembentukan tim verifikasi oleh Bupati Buleleng. Maka dibentuk SK Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/35/HK/2024 salah satu tugas dari tim tersebut adalah melakukan inventarisasi dan verifikasi permohonan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

Atas dasar itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Buleleng, Ni Nyoman Suratini yang juga selaku Wakil Ketua Tim Verifikasi Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman Tahun 2024 menggelar rapat koordinasi PSU bersama tim verifikasi melalui daring dan luring bertempat di Ruang Rapat Disperkimta Buleleng, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga :  Kadek Sariningsih: Sosok Kartini Kerah Biru, Menjaga Keamanan Publik

Kadis Suratini menjabarkan adapun jumlah perumahan di Kabupaten Buleleng sampai saat ini sebanyak 421 perumahan, termasuk di dalamnya 138 perumahan merupakan MCP Korsupgah KPK. Dari Tahun 2020 sampai dengan 2023 telah dilakukan penyerahan PSU dari pengembang ke pemerintah daerah sebanyak 21 perumahan.

“Sampai saat ini sisa PSU sebanyak 400 perumahan belum diserahkan yang terdiri dari 392 perumahan belum memenuhi syarat serah terima dan 8 perumahan sudah memenuhi syarat serah terima yang menjadi target penyerahan Tahun 2024,” sambungnya.

Baca Juga :  Seminar Bahasa Isyarat, Meningkatkan Inklusivitas dan Komunikasi Non Verbal

Seperti yang diketahui bahwa masih banyak kendala yang dihadapi dengan berbagai macam kondisi PSU yang menyebabkan belum maksimalnya capaian serah terima PSU diantaranya banyaknya perumahan yang dibangun sebelum Tahun 2020 yang tidak memiliki pengesahan ijin tapak sebagai syarat dalam penyerahan PSU dan masih banyak rumah yang belum terjual ataupun terbangun yang menyebabkan pengembang belum menyerahkan ke Pemda Kabupaten Buleleng.

“Dengan telah terbitnya Peraturan Bupati Buleleng ini, maka akan menuntut kinerja tim verifikasi penyerahan PSU perumahan dan permukiman Tahun 2024 yang lebih maksimal karena semua PSU dengan segala kondisi bisa di serah terimakan ke pemerintah daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Periksa Pemeran Video Diduga Pelajar Asal Buleleng

Dipenghujung pihaknya berharap dengan adanya Rakor ini dapat Saling berdiskusi dan mencari solusi terbaik untuk mempercepat kegiatan serah terima PSU Tahun 2024.

“Mari kita berkomitmen dan bekerjasama dalam kegiatan ini demi terwujudnya pengelolaan PSU yang berkelanjutan dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” pungkasnya.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News