Video Mesum
Ilustrasi Video Mesum. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Karangasem, inisial IKAT (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dengan mantan kekasihnya yang masih duduk di bangku SMP kelas 2.

Kanit IV, PPA Satreskrim Polres Karangasem, IPDA Rizqi Fatkhul Mubin dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024) mengungkapkan, IKAT ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2024 lalu atas kasus persetubuhan.

“Ya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu. Tersangka berusia 19 tahun masih duduk di bangku kelas 2 SMK, sedangkan korban masih duduk di bangku SMP kelas 2. Korban dan pelaku sebelumnya sempat pacaran,” kata Rizqi.

Ia mengatakan, kasus ini awalnya dilaporkan oleh paman korban pada Sabtu, 7 Oktober 2023 lalu ke Polres Karangasem setelah mengetahui adanya video keponakannya inisial LSA (13) dalam kondisi tanpa busana.

Baca Juga :  Usai Nasi Campur 40 Ribu Tanpa Minum Viral, Kini Muncul Unggahan Pemedek Temukan Jajanan Berjamur

Video tersebut diduga direkam oleh tersangka yang merupakan mantan kekasih korban. Video tersebut kemudian diketahui oleh rekan korban hingga diberitahukan kepada pamannya.

Lebih jauh, begitu nengetahui video tersebut, korban langsung ditanyai oleh pamannya. Korban pun mengakui, bahwa sempat berhubungan badan dengan terlapor sebanyak tiga kali, dua kali di kawasan pantai di wilayah Kubu dan satu kali di wilayah Abang.

“Usai mengetahui ada video itu, korban langsung merasa trauma dan takut akibat persetubuhan tersebut terlebih ada video tanpa busana juga. Tidak terima dengan ulah pelaku, pamannya langsung melapor ke Polres. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Rizqi.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News