Tomba
Kejari Karangasem Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Penganiayaan Warga Triwangsa. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Polsek Bebandem telah melakukan pelimpahan tahap II Berkas perkara penganiayaan dengan tersangka IWS (64) yang terjadi di Banjar Triwangsa, Desa Macang, Kecamatan Bebandem beberapa waktu lalu kepada Kejaksaan Negeri Karangasem pada Jumat (26/1/2024).

Kasi Intel Kejari Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirata, SH, dikonfirmasi Sabtu (27/1/2024) membenarkan adanya pelimpahan tahap II tersebut. Adapun pelimpahan meliputi berkas, tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Karangasem.

“Ya betul, berkas perkara penganiayaan dengan tersangka IWS sudah tahap II dan sekarang penangannya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Karangasem,” kata Ugra.

Setelah mencermati dengan seksama berkas perkara dan barang bukti yang dilimpahkan tersebut, tersangka IWS juga langsung diarahkan ke Lapas Kelas IIB Karangasem untuk menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan.

Baca Juga :  KPU Karangasem Buka Peluang Bagi Warga untuk Jadi PPK dan PPS di Pilkada 2024

Selain itu, Kajari Karangasem, Suwirjo, SH., MH., melalui Kasi Pidum, Ariz Rizky Ramadhon, SH., juga telah menugaskan Jaksa Robertus Dekananda, SH, sebagai Jaksa Penuntut. Selanjutnya, JPU akan menyiapkan surat dakwaan, dimana dalam waktu dua pekan ke depan berkas perkara dan tersangka sudah dilimpahkan ke PN Amlapura, sehingga panitera pengganti bisa mengagendakan jadwal persidangan.

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan ini terjadi pads Senin (27/11/2023) lalu. Waktu itu, korban I Wayan Gatri (64) bersama istrinya Ni Wayan Rempi baru pulang dari sembahyang Purnama Kaenem di Pura Paibon desa setempat.  Saat dia berjalan menyusuri gang depan rumahnya mereka mendapati IWS sudah berdiri di barat rumahnya.

Baca Juga :  Usai Jajanan Berjamur, Bule Pakai Celana Dalam Nyaris Masuk ke Pura Besakih, Beruntung Dicegat Pecalang

Saat itu, korban sama sekali tak menaruh kecurigaan terhadap IWS hingga lewat begitu saja masuk ke dalam rumah untuk mengganti pakaian. Setelah itu, korban dan istrinya kembali ke luar rumah melalui gang yang sama menuju kandang untuk memberi pakan ternak babinya.

Naasnya, pada berjalan di gang, korban tiba-tiba dihadang oleh IWS sambil berkata ‘Nah jani suba payu’ (Nah sekarang dah jadi). Setelah itu, tetsangka langsung berlari menuju depan rumahnya yang berjarak sekitar 50 meter barat rumah korban.

Tak berselang lama tersangka kembali mengejar korban. Sambil membawa tombak dengan panjang sekitar 1,5 meter dan menyerang korban. Korban berhasil menghindar, namun serangan senjata tajam tersangka membuat lengan kiri korban mengalami luka gores.

Baca Juga :  Gede Dana Dapat Restu Maju Pilkada Karangasem, Bakal Calon Wakil Bupati Muncul Dua Nama

Di saat yang sama, istri korban Ni Wayan Rempi kemudian berusaha merebut tombak yang dibawa tersangka. Korban akhirnya berhasil memegang erat tombak yang dibawa tersangka. Di tengah perebutan itu, tersangka sempat melancarkan pukulan kebagian wajah korban sebanyak tiga kali hingga menyebabkan dahi korban bersimbah darah dan harus mendapatkan 6 jaritan.

Keributan itu lantas diketahui oleh warga setelah anak korban berteriak meminta tolong karena mendapati orang tuanya berebut tombak tersebut. Warga di sekitar lokasi langsung datang dan melerai keduanya serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bebamdem.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News