Apel
Tersangka Komang Dika alias Mang Apel (20) asal Banjar Dinas Sorga, Desa Lokapaksa, Buleleng yang nekat mencuri sepeda motor. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Komang Dika alias Mang Apel (20) asal asal Banjar Dinas Sorga, Desa Lokapaksa, Buleleng takut pulang usai nekat mencuri sepeda motor di Areal Bendungan Titab, Dusun Sari Mekar, Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Buleleng pada Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 18.30 WITA.

Kapolsek Seririt, Kompol Dr. Putu Sunarcaya menjelaskan, tersangka berhasil mencuri sepeda motor Honda Supra milik Wayan Santika sedang terparkir di areal Bendungan. Tersangka mendapati rumah kunci jok motor berlubang, sehingga jok dibuka dan tampak ada kunci motor.

Namun, Apel memilih untuk mendorong motor tersebut sejauh 5 meter dari lokasi kejadian sebelum akhirnya dibawa kabur. Bukannya pulang kerumahnya, tersangka justru melaju ke arah Pantai Umeanyar, gegara takut pulang ia akhirnya memilih tidur di pantai Rajatama dan Yeh Anakan.

“Tersangka habis mencuri motor takut pulang, jadi memilih tidur di Pantai. Bahkan karena bekalnya menipis sempat menjual handphone untuk dapat bekal,” ungkap Kapolsek Seririt, Kompol Dr. Putu Sunarcaya, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga :  Disbud Buleleng Usulkan Tiga Tradisi untuk Meraih Predikat WBTB Tahun 2024

Setelah seminggu berlalu, Apel akhirnya memutuskan untuk menginap di rumah temannya. Kemudian pada Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 04.30 WITA ia kembali ke Pantai Umeanyar, ditengah perjalanan tersangka mendapati sebuah warung kosong, disana timbul rasa ingin mencuri lagi.

“Apel ini mau mencuri lagi. Jadi dia berhenti dan memarkir sepeda motor yang dicurinya sejauh 10 meter di timur warung,” imbuh dia.

Saat melancarkan aksinya, tiba-tiba ada orang sedang menyiram halaman didepan warung tersebut. Sontak karena panik tersangka pun berusaha sembunyi dengan membungkus badannya memakai spanduk yang ada di dalam warung. Namun aksi itu malah ketahuan, sehingga ia langsung diseret ke pinggir jalan dan diamankan warga ke Polsek Seririt.

“Kami mendapat laporan ada seseorang yang diamankan warga dengan ciri-ciri hampir sama dengan tersangka Apel dan berada di Wilayah Jalan Raya Banjarasem setelah kami interogasi tersangka mengakui perbuatannya,” jelas Kompol Sunarcaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Apel mengaku telah mencuri sepeda motor itu. Bahkan setelah dikembangkan ternyata ia juga sempat mencuri empat buah tabung gas LPG 3 kilogram di Desa Lokapaksa dan Desa Banjarasem, serta dua buah handphone di Desa Lokapaksa.

Disisi lain, tersangka apel mengaku nekat mencuri barang-barang tersebut hanya untuk keperluan hidupnya sehari-hari. Namun melangnya belum sempat dijual dirinya sudah ditangkap polisi gegara perbuatannya.

Baca Juga :  Pj Bupati Buleleng Apresiasi Rekomendasi DPRD terkait LKPJ Tahun 2023

“Saya tertarik dengan motor itu, belum dijual memang sengaja mau dikoleksi, hp ngambil di bibi saya satu, dan di teman satu saya curi,” singkat dia.

Kini akibat perbuatannya tersangka Apel disangkakan dengan pasal sangkaan Pasal 363 ayat (1) ke -5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, saat ini ia telah ditahan di Rutan Mapolsek Seririt.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News