Kasus Pajak
Direktur Penyuluhan, Palayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penahanan Wajib Pajak ANBC alias IC dan IA selaku penanggung jawab PT LMIR, dapat disampaikan bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru.

Direktur Penyuluhan, Palayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menjelaskan, berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

“Terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa imbauan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021. Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022,” tambah Dwi Astuti.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Wajib Pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP. Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Polres Karangasem Kembali Ringkus Satu Tersangka Pencurian Berantai

DJP telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B KUP yang  mengatur  bahwa  penghentian  penyidikan  dapat  dilakukan  untuk  kepentingan penerimaan negara sepanjang Wajib Pajak melunasi utang pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan.

Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, dapat disampaikan statistik penyelesaian pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang telah dilakukan DJP sebagai berikut:

  1. Statistik Penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan
 

Tahun

Kinerja Penyelesaian
8 Ayat (3) KUP** Usul Penyidikan

Total

2018 251 135 386
2019 300 205 505
2020 279 163 442
2021 434 139 573
2022 396 139 535
2023* 225 252 477
  • *) data sampai dengan 28 Desember 2023
  • **) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan utang pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda
  1. Statistik Penyelesaian Penyidikan
Baca Juga :  Satpol PP Buleleng Gelar Pendataan Penduduk Pendatang

Tahun

Kinerja Penyelesaian
P21** 44B KUP***

Total

2018 124 3 127
2019 138 6 144
2020 97 3 100
2021 93 10 103
2022 98 16 114
2023* 85 23 108
  • *) data sampai dengan 27 Desember 2023
  • **) perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan
  • ***) penghentian penyidikan karena Wajib Pajak mengakui kesalahannya dan melunasi utang pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda.

(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News