Barang Bukti
Sejumlah barang bukti tindak pidana dimusnahkan Kejari Badung, Rabu (22/11/2023). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melalui seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melakukan pemusnahan Barang bukti sebanyak 126 dari Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (incrahct, red) periode Juni hingga Oktober 2023 bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Pada Rabu (22/11/2023).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Badung. Dr. Suseno, MH. Mewakili Kajari di hadapan awak media, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Badung, Gde Ancana, MH., menyatakan pemusnahan barang bukti berupa narkotika senilai satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah.

Baca Juga :  Perempuan Asal Sidoarjo Ketagihan Main Slot Hingga Curi Motor Untuk Modal

“Barang bukti tindak pidana umum berupa narkotika sebanyak 76 barang bukti diantaranya ganja, tembakau sintetis, ekstasi, sabu-sabu, cocain, hasis, psykotropika,” ujarnya.

Selain memusnahkan barang bukti berupa narkotika juga menghancurkan beberapa barang bukti lainnya.

“Barang Bukti Lainnya yang dimusnahkan antara lain handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, pakain, tas, bong (alat hisap sabu, red) dan alat bantu sex ilegal,” sambungnya.

Turit hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Sekda Badung yang diwakili oleh Kepala Kesbangpol Badung, Ketua DPRD Badung, Kapolres Badung, dan pejabat lainnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News