
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Nyoman Sudiarta (50) asal Kelurahan Banyuning, Buleleng dibekuk gegara nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di areal parkir Rumah Sakit Kertha Husada, pada Jumat (15/9/2023), sekitar pukul 10.00 WITA. Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci duplikat.
Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, Sabtu (30/9/2023) mengatakan, awalnya korban Nyoman Sriyeni asal Kelurahan Banyuning, Buleleng bersama suaminya memarkir sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi DK 2860 UL di areal parkir Rumah Sakit Kertha Husada, Kamis (14/9/2023).
Kemudian, besoknya korban hendak keluar namun saat dicari di parkiran korban tidak mendapati sepeda motor miliknya, sehingga langsung dilaporkan ke polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan motor korban diketahui berada di Jalan Gunung Lempuyang, Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja yang tidak lain merupakan tempat kerja pelaku.
Mengetahui hal itu, tim Opsnal langsung terjun ke lokasi tersebut, tanpa waktu lama polisi lantas berhasil membekuk korban beserta barang bukti sepeda motor korban. Saat itu korban tidak berkutik dan mengakui semua perbuatan yang telah dilakukannya.
“Kami langsung lakukan pemeriksaan dan tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan ini langsung mengakui perbuatannya,” ungkap Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi.
Setelah diperiksa, ternyata pelaku memang telah menyiapkan kunci duplikat, saat di area parkir itu pelaku sempat mencoba-coba memasukkan kunci motor duplikatnya ke beberapa sepeda motor yang terparkir. Hingga akhirnya pelaku berhasil menghidupkan sepeda motor korban dan langsung membawa pulang motor tersebut.
“Semua motor dicoba dengan kunci duplikat yang sudah disiapkan pelaku. Saat di motor korban aksinya berhasil dan langsung dibawa kabur,” terang AKP Picha.
Kini akibat perbuatannya Sudiarta disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Sedangkan atas kejadian tersebut korban diduga menderita kerugian sekitar Rp13,5 juta.(dar/bpn)












