deportasi
Petugas Imigrasi saat mengantar bule Jerman yang dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sumber Foto : dar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan tindak tegas terhadap salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial MN. Pria berusia 38 tahun tersebut terpaksa dideportasi ke negara asalnya usai mengelabuhi petugas dengan memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, pada Selasa (25/7/2023) MN sempat terjaring operasi ‘Bali Becik’ yang diadakan Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi bersama dengan Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja di Wilayah Kelurahan Banyuning, Singaraja.

Baca Juga :  PMI Kabupaten Buleleng Raih Penghargaan Nasional PMI Pusat Unggulan

Namun saat dimintai keterangan, MN diduga telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggalnya, serta tidak mentaati peraturan yang berlaku yaitu bertempat tinggal tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tertara dalam izin tinggalnya.

Sehingga MN dinyatakan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi tindakan administratif keimograsian (TAK) berupa pendeportasian yang sudah dilaksanakan pada, Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 19.40 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Humbreg, Jerman.

Baca Juga :  Kasus Korupsi LPD Unggahan, Penyidik Kembali Periksa Dua Tersangka

“Untuk biaya terkait dengan proses pemulangannya ditanggung sepenuhnya oleh yang bersangkutan,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, Senin (4/9/2023).

Disamping itu, MN yang sebelumnya bertempat tinggal di Desa Kayu Putih, Kecamatan Banjar, Buleleng ternyata merupakan pemegang ITAS Investor di Wilayah Kelurahan Banyuning. Hanya saja MN belum pernah mengeluarkan modal untuk kegiatan investasi dengan alasan perusahaannya belum berjalan sejak Januari 2022.

“MN belum pernah melaporkan rencana kegiatan investasi dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku ke Instansi terkait,” tandas Hendra.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini