Curi motor
Rilis kasus pencurian kendaraan bermotor oleh Polsek Denut, Jumat (4/8/2023). Sumber Foto : Istimewa 

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Utara mengamankan seorang pria bernama Sawaludin (42) diketahui berprofesi sebagai pengusaha tahu, karena diduga telah melakukan Tindak Pidana (TP) Pencurian kendaraan bermotor.

Dalam keterangannya, Kapolsek Denut, Iptu Putu Carlos Dolesgit menjeleskan, pengungkapan kasus pencurian tersebut bermula dari adanya laporan korban, Misbahrudin, mengaku telah kehilangan sepeda motornya merek Yamaha Nmax, sebelumnya terparkir di teras rumah, Jalan Antasura, Banjar Jurang Asri, Peguyangan Kangin, Denpasar, Rabu (31/5/2023).

“Korban mengetahui motornya hilang saat hendak pergi ke pasar, atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Utara,” jelas Kapolsek Denpasar Utara IPTU Putu Carlos Dolesgit didampingi Kanit Reskrim, Ipda Kadek Astawa Bagia, Jumat (4/8/2023).

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim Ipda, I Kadek Astawa Bagia gerak cepat, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Mengwi, Badung.

Baca Juga :  BAN-PDM Provinsi Bali Gelar Rapat Koordinasi Daerah Tahap I Tahun 2024

Dalam keterangan pelaku, ia mengaku mencuri motor korban tersebut dengan mudah, karena diketahui kuncinya masih tergantung di motor tersebut.

“Pelaku kami tangkap Kamis, 20 Juli 2023, di wilayah Banjar Werdi Bhuwana, Mengwi. Dari tangan pelaku juga turut kami amankan barang bukti sepeda motor milik korban,” ucap Kapolsek.

Niat hati Sawaludin (pelaku) datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) awalnya untuk menagih utang kepada seorang temannya, tapi saat di TKP muncul niat jahat pelaku mencuri motor korban karena melihat kunci masih tergantung di motor.

“Pelaku mengambil motor tersebut kemudian menuntunnya keluar pekarangan rumah korban setelah itu dibawa ke rumah temannya di Jalan By Pass IB Mantra untuk dititipkan sementara,” terangnya.

Di hari berikutnya, pelaku mengganti plat nomor kendaraan serta merubah cat dari warna awal hitam menjadi warna merah marun, tujuannya agar tidak diketahui oleh korban, dan rencana motor tersebut akan dijual. Namun belum laku, pelaku keburu ditangkap Polisi.

Tersangka mengaku juga mengenal korban, sejak tahun 2006 sama-sama berprofesi sebagai pengusaha tahu, karena pandemi Covid, usaha tahunya bangkrut.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Buka Baligivation 2024, Event Akselerasi Digitalisasi dan Perkuat Perlindungan Konsumen Bali

“Atas perbuatannya, pelaku kami ancam dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kapolsek. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News